Banjarmasin, Koranpelita.com
Guna memastikan pelaksanaan Instruksi Gubernur atau Ingub setempat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III dan IV, berjalan optimal, Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) meninjau perbatasan arah masuk ke Kabupaten Tabalong Provinsi setempat, Selasa (3/8/2021).
Rombongan yang berisi sejumlah anggota Komisi membidangi Hukum dan Pemerintahan ini dipimpin, Dra Hj Rachmah Norlias.
Sekretaris Komisi I, H Suripno Sumas SH MH menyatakan, pihaknya perlu melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan Ingub Nomor 6 Tahun 2021 tentang PPKM Level III dan IV COVID-19.
“Kita tahu sampai sejauhmana penerapan PPKM Level III dan IV dalam daerah Kalsel,” ujar Suripno yang anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Pada kunjungan kerja dalam daerah yang dijadwalkan, 2 – 4 Agustus 2021, Komisi I ke “Bumi Saraba Kawa” Tabalong itu rombongan melakukan perbincangan di Pos Penyekatan masuk kabupaten paling utara Kalsel atau yang berbatasan Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) itu.
“Kita mengapresiasi kegiatan Pos Penyekatan PPKM di Kecamatan Kelua (sekitar 200 kilometer utara Banjarmasin), Tabalong yang berbatasan Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalteng,” sebut Suripno.
Lintasan Pos Penyekatan PPKM Kelua itu tak hanya dengan Bartim, tapi ada tiga kabupaten lagi di hulu Sungai Barito yang merupakan wilayah Kalteng.
Selain Bartim dengan ibukotanya Tamiang Layang tersebut, ketiga kabupaten lainnya di hulu Sungai Barito – Kalteng yaitu Kabupaten Barito Selatan (Barsel) – Buntok, Barito Utara (Barut) – Muara Teweh, dan Kabupaten Murung Raya (Mura) dengan ibukotanya Puruk Cahu. (pik