Kuasa Hukum PT LAS Untuk Kedua Kalinya Layangkan Samasi Minta Panitia Tender Batalkan PT ACN

Cianjur, koranpelita.com – Untuk kedu kalinya kuasa hukum PT Lestari Asi Sejahtera (PT. LAS) mengirimkan somasi kepada Panitia Tender Proyek Irigasi DI Cisalak Batusahulu, Sukaresmi.

Seperti somasi pertama kuasa hukum PT LAS
meminta kepada Panitia Tender agar  PT. Atha Cipta Nusantara (PT ACN) selaku pemenang tender Proyek Irigasi D.I Cisalak – Batusahulu, dibatalkan, karena diduga telah terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tender proyek tersebut.

Kuasa Hukum dari PT. LAS, Zulvahri Harahap, mengemukakan kepada koranpelita.com, dalam proyek  irigasi senilai Rp. 8. 698. 427. 452. 00 pada Satunan Dinas Pekerjaan Umum Dan Pemataan Ruang Kabupaten Cianjur itu, PT LAS melakukan penawaran Rp.6. 956. 981. 9861. 00 atau sekitar 97, 98 persen dari nilai pagu anggaran, namun tender dimenangkan PT. ACN penawar tertinggi Rp. 8. 293. 138. 191. 00.

PT LAS dinyatakan kalah dalam tender  karena dinyatakan tidak menyertakan bukti kepemililan deposito/saldo kas minimal 10 persen dari HPS.

Oleh karena itu, pada tanggal 29 Juni 2021 PT LAS menyampaikan sanggahan atas penetapan pemenang tersebut, keberatan atas persyaratan jaminan 10 persen itu, karena tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan preraturan perundang-undangan.

Kemudian pada tanggal 30 Juni 2021 Pokja penyelenggara tender melalui LPSE telah menjawab penyanggah, bahwa persyaratan tambahan sudah ada pernyataan persetujuan bersama antara Kepala Dinas PUPR dengan Inspektorat Kabupaten Cianjur tanggal 24 Mei 2021 bernomor 700/419- INSPT/2021 tentang Penambahan Persyaratan Pemilihan Jasa Konstruksi.

Pihak kuasa hukum menanggapi adanya tambahan persyaratan deposito 10 persen berdasarkan pasal 58 ayat 3 hurup b Peraturan Menteri PUPR No. 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman  pengadaan jasa konstruksi.

Pihak kuasa hukum menilai panitia  telah mengenyampingkan pasal 58 ayat 3 hurup c yang menyatakan bahwa adanya penambahan persyaratan  bertentangan dengan ketentuan perundang undangan, “Kami mengharapkan pemenang tender dibatalkan dan dilakukan evaluasi selanjutnya tender ulang,” ucapnya.

Kuasa Hukum PT LAS, Zulvahmi, menyatakan pihaknya masih terus berupaya agar PT ACN selaku pemenang tender agar dibatalkan. (mans).

About suparman

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca