Palangka Raya, koranpelita.com
Mendekati perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H, Polda Kalteng mengingatkan seluruh masyarakat untuk bisa mengurangi mobilitas. Covid 19 yang terus mengalami kenaikan diiringi korban jiwa dalam beberapa waktu terakhir harus menjadi peringatan masyarakat dalam berdisiplin menegakkan protokol Kesehatan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Polda Kalteng bersama Forkopimda seperti Gubernur Kalteng, Kementerian Agama Provinsi Kalteng, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia telah mengeluarkan surat edaran bersama tentang pelaksanaan malam takbiran, shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban.
Dalam surat edaran tersebut, disarankan masyarakat melaksanakan shalat Idul Adha di rumah bersama keluarga masing-masing. Penyelenggaraan shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di daerah zona kuning dan hijau.
Pengurus masjid, mushola atau panitia shalat Idul Adha wajib menyiapkan kelengkapan protokol Kesehatan, hal yang sama juga wajib di penuhi oleh jamaah.
“Kita meminta masyarakat untuk meminimalisir dengan membatasi silaturahmi hanya dengan keluarga dekat saja, serta menghindari halal bihalal di kantor, komunitas yang dapat menimbulkan kerumunan,” ucapnya, Minggu (18/7/2021).
Kapolda pun meminta agar panitia shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban selalu berkoordinasi atau meminta asistensi dari Satgas Covid 19 untuk dilakukan pendampingan.
“Panitia diwajibkan mengatur pembagian hewan qurban agar tidak menciptakan kerumunan. Bisa diantar ke rumah masing-masing atau memberikan batas waktu kepada penerima qurban,” terangnya.(Sut).