Sampit, koranpelita.com
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan Senin (12/7) dikantornya di Sampit mengatakan, wilayah kerja instansi yang dipimpinnya meliputi enam Kabupaten di Provinsi Kalteng. Keenam Kabupaten tersebut yakni, Katingan, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Sukamara dan Lamandau. Meskipun rentang kendali wilayah ketua yang cukup luas, tapi mereka dengan personel dan perbantuan yang ada merasa cukup dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Ditegaskan Bugie Kurniawan, pelayanan yang diberikan kepada WNI pelayanan paspor dan kepada WNA izin tinggal sementara yang bisa diperpanjang dan izin tinggal menetap yang berlaku lima tahun dan bisa diperpanjang.
Diakui Bugie Kurniawan wilayah kerjanya yang meliputi enam Kabupaten, dimana tenaga kerjanya asing terdapat di perusahaan perkebunan sawit dan tambang. Dan setiap bulannya pihak imigrasi Sampit melakukan pemantauan lapangan terhadap tenaga kerja asing ini. Intinya, pihak imigrasi Sampit bertekad memberikan pelayanan kelas dunia yang bebas korupsi dan bersih dari praktik pungli, tandasnya. (Rag).