Jepara , Personil gabungan TNI, Polri, melaksanakan patroli protokol kesehatan dalam rangka mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diwilayah kabupaten Jepara, kamis (7/7/2021).
Patroli PPKM Darurat ini dipimpin langsung oleh Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang, S.E.,M.I.Pol,Kapolres AKBP Warsono, SH.,SIK.MH dan didukung Kajari Ayu Angung,S.H.,S.Sos.,M.S(Han).
Sasran patroli adalah pusat keramaian masyarakat, tempat nongkrong, warung makan dan lesehan yang ada di Jepara.
Dalam patroli tersebut, Dandim, bersama Kapolres dan Kajari menghimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan. Serta untuk pengelola atau pemilik warung, restoran, lesehan agar mematuhi peraturan dari pemerintah mewajibkan pengunjung untuk memakai masker dan tidak makan di tempat.“Kami sampaikan himbauan kepada masyarakat, pengunjung dan pengelola agar mematuhi protokol kesehatan 5M dan pemberlakukan PPKM Darurat yaitu pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat “
Terkait dengan PPKM Daruarat yang berlaku mulai Tanggal 3 Sampai 20 Juli 2021. Dalam hal PPKM Darurat ini datur kegiatan masyarakat maksimal pukul 20.00 wib yang bertujuan agar tidak menimbulkan kluster baru penularan wabah Covid-19 di wilayah kabupaten Jepara.
Dandim 0719 mengingatkan bahwa Jepara masuk zona 3. Hal ini diharapkan peran serta semua pihak agar memiliki kesadaran untuk mendukung peraturan yang dikeluarkan Pemerintah tujuannya untuk memutus penyebaran Covid-19. “Kita semua harus bersinergi demi Jepara, tanpa dukungan dan kesadaran untuk disiplin protokol kesehatan. Mari sama-sama jaga diri, jaga keluarga, jaga negara “ himbaunya.
Selain memberikan himbuan, petugas juga meminta warga yang masih berkerumun atau nongkrong untuk membubarkan diri dan juga melakukan pembinaan bagi warga yang tidak memakai masker atau yang melanggar prokes.(didik/dohand)