Masih Banyak Warga Dan Pelaku Usaha Abaikan Aturan PPKM

Cianjur, koranpelita.com – Memasuki hari keempat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, masih banyak warga masyarakat dan pelaku usaha di Cianjur, Jawa Barat, yang belum mematuhi aturan PPKM Darurat.

Bentuk pelanggarannya beragam, mulai dari pelaku perjalanan antar daerah, kerumunan di pusat keramaian, hingga pelanggaran jam operasional baik toko modern maupun pasar tradisional.

Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar diantaranya teguran lisan, tertulis, hingga denda melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Hal itu seperti dilakukan Satgas Gabungan kepada pemilik toko busana muslim yang nekad buka di Jl. Siliwangi. Petugas langsung memberikan surat tipiring untuk mengikuti sidang di pengadilan.

“Pelaku pelanggaran sudah banyak yang ditindak, sesuai Instruksi Gubernur Jawa Barat nomor 02 tahun 2021, bahwa Satpol PP kabupaten harus memberikan tindakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat tersebut,” ungkap Hendri, dari Satpol PP, Rabu (07/07/2021).

Penindakan hukum ini diberlakukan bagi pelaku usaha maupun perorangan supaya ada efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan agar nantinya PPKM Darurat ini berhasil menekan penyebaran COVID-19.

“Sanksinya bagi pelanggar protokol kesehatan itu teguran tertulis, teguran lisan, hingga sanksi terberatnya yakni sanksi berupa denda,” katanya.

Sedangkan untuk nominal denda bagi para pelanggar tersebut tergantung pada hasil sidang yang bakal dilaksanakan Kamis (07/07/2021).

Satpol PP meminta agar masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi aturan dalam penerapan PPKM Darurat.(mans).

About suparman

Check Also

Kota Semarang Jadi Pusat Kolaborasi ASEAN, Percepat Kesiapan Program MBG Lebih Terarah 

Semarang,KORANPELITA.Com– Kota Semarang menjadi tuan rumah pertemuan besar yang mempertemukan negara-negara ASEAN, organisasi dunia, hingga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca