Semarang,koranpelita.com
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan saat pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 s.d 20 Juli 2021.
Menurut Humas KAI 4 Semarang Krisbiyantoro, KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah, untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat.
“Masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru, yang akan diberlakukan di moda transportasi Kereta Api,” ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan di Semarang,Jumat (2/7/2021).
Menurut Krisbiyantoro, pihak KAI akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100 persen.
Ia menegaskan, KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama, terutama untuk menurunkan tingginya kasus covid-19 yang kini belum mereda.
” Hanya persyaratan terbaru untuk perjalanan Kereta Api, akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak,” katanya.
Sebagaimana diketahui sebelum PPKM Darurat diberlakukan, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.(sup)