Palangka Raya ,Koranpelita. com
Usai laksanakan apel pagi personel Satbrimob Polda Kalteng dalam hal ini personel Staf Satbrimob laksanakan penanda tanganan Pakta Integritas Bebas Dari Narkoba Di Mako Satbrimob Polda Kalteng Jl.Tjilik Riwut KM.32 Kota Palangka Raya. Kamis (17/06/2021).
Penandatanganan dipimpin seksi provos Satbrimob Polda Kalteng. Penandatanganan pakta integritas tersebut merupakan sikap dan komitmen anggota agar tidak terlibat penyalahgunaan Narkoba.
Dansatbrimob Polda Kalteng Kombes Pol Bambang Widjanarko Baiin, S.I.K., M.Si mengatakan, apabila ada personel yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya, agar di tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada, sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 huruf A PP No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota polisi.
“Narkoba merupakan musuh besar yang harus kita berantas sampai tuntas, tanpa harus melibatkan atau personel yang terjerat dalam penyalah gunaan narkoba, Karena Polri dengan tegas akan memberikan sanksi disiplin, kode etik hingga pidana umum buat anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
Untuk yang melaksanakan penandatanganan pakta integritas bebas narkoba tidak hanya personel staf satbrimob, namun secara keseluruhan mulai dari jajaran Detasemen Gegana, Batalyon hingga Kompi melaksanakan hal yang sama. (Sut).