Peran Akreditasi dalam Mendukung Penanganan Perubahan Iklim

Jakarta, Koranpelita.com

Pemanasan global mengakibatkan perubahan berkepanjangan pada sistem iklim kita. Buangan gas rumah kaca terus meningkat, dan saat ini levelnya berada pada 50 persen lebih tinggi dibandingkan pada tahun 1990.

Penanganan perubahan iklim merupakan salah satu tujuan dari Sustainable Development Goals (SDGs) yang tersusun dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Akreditasi memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung penanganan perubahan iklim melalui penyediaan sistem yang menjamin penilaian kesesuaian dalam konteks lingkungan, telah sesuai dengan standar,” ujar Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kukuh S. Achmad dalam acara Peringatan Hari Akreditasi Dunia atau World Accreditation Day yang diselenggarakan oleh KAN dengan tema “Peran Akreditasi dalam Mendukung Penanganan Perubahan Iklim,” di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Hari Akreditasi Dunia diperingati oleh badan akreditasi di seluruh dunia yang tergabung dalam International Accreditation Forum (IAF) dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) setiap tanggal 9 Juni. Hari Akreditasi Dunia merupakan inisiatif global yang diprakarsai oleh ILAC dan IAF untuk mempromosikan nilai dan peran penting akreditasi dalam berbagai aspek kehidupan. Tema hari akreditasi dunia pada tahun ini berfokus kepada penggunaan akreditasi dalam mendukung implementasi SDGs.

Salah satu bentuk dukungan terhadap penanganan perubahan iklim adalah melalui Akreditasi Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan, yaitu kegiatan penilaian kesesuaian yang dilakukan antara KAN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam pelaksaannya mengacu ke dua persyaratan berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 23 Tahun 2020 Tentang Laboratorium Lingkungan.

KAN melibatkan personel yang ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadi anggota tim asesmen. “Saat ini ada sebanyak 191 Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan yang telah terakreditasi KAN,” kata Kukuh.

Selain itu, KAN juga melakukan akreditasi terhadap Lembaga Validasi dan/atau Verifikasi (LV/V) sektor informasi lingkungan yang harus memenuhi persyaratan SNI ISO/IEC 17929:2019 Penilaian Kesesuaian – Prinsip dan Persyaratan Umum bagi Lembaga Validasi dan Verifikasi dan ISO 14065:2020 “General principles and requirements for bodies validating and verifying environmental information,” persyaratan IAF yang relevan, dan kriteria akreditasi yang ditetapkan oleh KAN. (Vin)

About ervin nur astuti

Check Also

Ketua DPP PKS: Rendahnya Pendapatan Jadi Tantangan Kinerja APBN 2024

Jakarta, Koranpelita.com Ketua DPP PKS menanggapi paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca