Catatan Budaya : KP Norman Hadinegoro.
Pemerhati Budaya Adiluhung dan Utusan Khusus Presiden Jokowi.
Kedatangan kunjungan Ketua DPD RI bersama Senator ke Karaton Surakarta sangat menggembirakan berjanji akan menyampaikan ke Pemerintah untuk memperjuangkan dana pelestarian budaya dan sudah ada Undang Undang Cagar Budaya No 11 Tahun 2010.
Bantuan dana kegiatan pelestarian budaya adiluhung dalam karaton surakarta sudah lama terhenti karena huhungan keluarga yang kurang harmonis, kuncinya adalah kerukunan .
Pemerintah berkewajiban melindungi Cagar Budaya berdasarkan Undang2 Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang mana Penerapan dan Sangsi Hukum berlaku terkait dengan Pelestarian, Pengrusakan telah di atur secara jelas oleh UU No 11 tahun 2010 Tentang perlindungan Cagar Budaya.
1. Cagar Budaya adalah Warisan Bersifat Kebendaan berupa benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya di Darat dan di Air yang Perlu di Lestarikan Keberadaannya karena memiliki Nilai penting bagi Sejarah bangsa, untuk Ilmu Pengetahuan generasi sekarang , Pendidikan, Agama, dan atau Kebudayaan melalui Proses Penetapan.
Karaton Surakarta terdapat sebuah bangunan luas arel 63 hektar, bangunan dan benda isi didalamnya wajib dilindungi, dilestarikan sudah menjadi Cagar Budaya , pembiayaan dari APBN, APBD Pemerintah pusat dan daerah serta bantuan pihak lain terhadap kelestarian budaya adiluhung sebagai pusat peradaban Buadaya Jawa . .
Jenis perlindungan Pemerintah dan membiayai antara lain:
Benda Cagar Budaya yang dimaksud adalah benda alam, atau bangunan peninggalan sebuah kerajaan yang masih utuh dan masih ada keberadaannya,
benda buatan manusia berupa Pusaka peninggalan leluhur Keris, tombak, perpustakaan , gamelan, batik, kereta kencana yang masih dalam satu kesatuan dalam bangunan Karaton surakarta .
Perlindungan terhadap Benda bergerak adalah ritual tradisi yang sudah ratusan tahun keasliannya masih terawat berupa ritual tradisi bedhaya ketawang, tari tradisi , ritual satu suro merupakan satu kesatuan sebagai cagar budaya mendapat hak perlindungan dan pembiayaan bersama yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah Bangsa Indonesia dan perkembangan manusia.
Pada pasal 1 ayat 22, ayat 24,25 UU No 11 tahun 2010 Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan Nilainya dengan cara melindungi, Mengembangkan, dan memanfaatkannya.
Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari Kerusakan, kehancuran atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, Zonasi, pemeliharaan dan Pemugaran cagar budaya.
Pengamanan adalah Upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari Ancaman dan atau gangguan.
Karaton Surakarta Hadiningrat adalah saksi sejarah memiliki peranan penting . Benda dan bangunan telah berusia ratusan tahun sebagai cagar budaya
Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, Pendidikan, agama, dan atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya adiluhung bagi keprobadian bangsa Indonesa.
Pasal 29 ayat 2 UU No 11 Tahun 2010 bahwa Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran terhadap benda bangunan, struktur dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya meskipun tidak memiliki dan menguasai. Pada Pasal 55, 56, 66 UU No 11 Tahun 2010 disebutkan :
Setiap orang Dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang – halangi atau menggagalkan upaya pelestarian Cagar Budaya.
2. Setiap orang dapat berperan melakukan Perlindungan Cagar Budaya.
3. Setiap orang Dilarang Merusak Cagar Budaya baik seluruh maupun bagian – bagiannya dari kesatuan, kelompok, dan atau dari letak asal.
SANKSI PIDANA DAN DENDA :
Pada Pasal 55,104,105 :
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang – halangi atau menggagalkan upaya pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 di PIDANA dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima ) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 ( Sepuluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 500.000.000 ( Lima ratus juta rupiah ).
Pasal 105 :
Setiap orang yang dengan sengaja Merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat ( 1 ) Di Pidana dengan paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 5 ( lima ) tahun dan atau Denda paling sedikit Rp. 500.000.000 ( Lima ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 ( Lima Milyard Rupiah ).
A ).Bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan Budaya Bangsa sebagai wujud pemikiran dan Prilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman manusia dan pengembangan sejarah, Ilmu pengetahuan dan Kebudayaan dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara sehingga perlu Dilestarikan dan Dikelola secara tepat melalui Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan dalam rangka memajukan Kebudayaan Nasional untuk sebesar – besarnya Kemakmuran rakyat.
B ). Bahwa untuk Melestarikan Cagar budaya, Negara BERTANGGUNG JAWAB dalam pengaturan Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya.
C ). Bahwa Cagar Budaya berupa benda, Bangunan, Struktur, Situs dan Kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk Melindungi, Mengembangkan dan Memanfaatkan Cagatjn Budaya.
D ). Bahwa dengan adanya perubahan Paradigma pelestarian Cagar Budaya, diperlukan keseimbangan aspek Ideologis, Akademis, Ekologis dan Ekonomis guna Meningkatkan Kesejahteraan rakyat..
Terkait dengan adanya Undang Undang Cagar Budaya, Karaton Surakarta jangan dibiarkan tidak terawat dan ada upaya untuk melakukan Pengamanan dan Perawatan merupakan Benda Cagar Budaya warisan leluhur Peninggalan Nenek Moyang bangsa Indonesia.