Banjarmasin, Koranpelita.com
Hingga kini, pengaduan maupun laporan yang disampaikan masyarakat ke Ombudsman Kalimantan Selatan (Kalsel) masih didominasi jenis persoalan pertanahan dan bantuan sosial.
Untuk tahun 2020, sebanyak 546 akses yang masuk, dengan
bentuk laporan sebanyak 155, dan sudah diselesaikan sejumlah 142 laporan.
Sedang tahun 2021 hingga Triwulan I, terdapat 33 laporan dan sudah diselesai sebanyak 16 laporan yang juga masih didominasi soal pertanahan, dan bantuan sosial seperti menyangkut Kartu Indonesia Pintar (KIP), BLT, PDAM.
Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hadi Rahman, di Banjarmasin, Senin (31/1/5/2021)
“Akses” yang cukup banyak masuk lanjut dia, belum tentu berbentuk laporan. Namun bisa juga sekedar datang, konsultasi, dan juga menyampaikan surat kelembaga negara pengawas layanan publik ini.
Hadi menjelaskan, sebuah laporan masyarakat yang sudah diselesaikan maka laporan itu ditutup karena sudah memperoleh hasil tindaklanjut atas laporannya, atau ekspektasinya sudah dipenuhi dengan berbagai cara, yaitu klarifikasi, bentuk tertulis maupun memanggil pihak terlapor atau ombudsman turun kelapangan.
“Jadi laporan yang selesai itu, kita tutup karena sudah dapat hasil tindaklanjut atas pelaporanya,” beber Hadir Rahman.
Namun begitu, mantan pejabat menengah pada Bank Kalsel ini juga mengakui, bahwa untuk mengcover kinerja optimal se Kalsel, dirasakan masih keterbatasan personil.
Dari itu diapun berharap partisifasi masyarakat (Parmas) dari 13 kabupaten/kota turut mendorong kinerja lembaganya, khusus dalam pengawasan dan kemudian menyampaikan pada pihaknya jika terdapat ketidaksesuai dengan aturan layanan publik oleh instansi maupun lembaga yang terkait negara.
“Partisipasi masyarakat ini sangat penting bagi kami karena dilindungi undang-undang. Kalo ada ketidakpuasan atau indikasi penyimpangan bisa sampaikan pada kami,” pungkas Hadi Rahman yang menjabat Kepala Ombudsman sejak Bulan Januari 2021 ini. (pik)