Jakarta, Koranpelita.com
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan penggunaan anggaran negara di kementerian tanpa lebih dulu ada penganggaran merupakan perbuatan merugikan keuangan negara, termasuk jika anggaran negara itu digunakan kegiatan-kegiatan bersifat pribadi.
Karena itu, tutur Abdul Fickar, penggunaan anggaran negara di Kementerian Pemuda dan Olahraga oleh Menpora Imam Nahrawi dan rombongan yang diduga digunakan kepentingan pribadi melakukan umroh termasuk perbuatan korupsi.
“Jadi itu termasuk kegiatan yang merugikan keuangan negara dan dapat dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi,” katanya, Selasa (7/5/2019) saat dimintakan tanggapan soal pengakuan Imam Nahrawi dalam sidang kasus suap pejabat Kemenpora oleh pengurus KONI Pusat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2019).
Imam Nahrawi saat menjadi saksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, membenarkan jika dia dan rombongan menggunakan dana Kemenpora untuk umroh.
Imam juga mengakui umroh yang dilaksanakan disela-sela menghadiri undangan federasi paralayang Asia di Jeddah, Arab Saudi pada November 2018 tidak termasuk sebagai perjalanan dinas dari Kemenpora.
Abdul Fickar mengatakan untuk mengusut kasus dugaan penyimpangan anggaran di Kemenpora bisa saja ditangani Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK yang telah lebih dahulu menangani kasus lainnya soal suap pejabat Kemenpora oleh pengurus KONI.
Apalagi, kata dia, dalam konteks kasus suap pejabat Kemenpora oleh pengurus KONI hasil OTT KPK maupun yang terungkap dalam sidang di pengadilan tipikor ternyata ada juga jatah diberikan kepada Menteri.
“Ini (dugaan ada jatah ke Menteri–Red) yang harus jadi fokus KPK. Tidak hanya sekedar terkait dugaan penyimpangan anggaran oleh Menpora dan rombongan untuk umroh,” tuturnya.(did)
Check Also
PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024
Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …