Palangka Raya,Koranpelita. com
Menjadi salah satu prioritas dalam program kerja 2021, penanganan dan pencegahan karhutla di Bumi Tambun Bungai menjadi harga mati untuk Polda Kalimantan Tengah.
Semenjak dikeluarkannya Maklumat Kapolda Kalteng mengenai sanksi pelaku karhutla, bhabinkamtibmas dan personel terus melakukan sosialisasi ke masyarakat
Diharapkan dengan sosialisasi maklumat, seluruh lapisan masyarakat telah paham akan bahaya dan sanksi pidana yang dapat menjerat jika berani membakar pekarangan maupun lahan.
Masyarakat diminta turut andil dalam mencegah dan menangani karhutla di Kalimantan Tengah. Diantaranya dengan tidak membakar hutan dan lahan maupun segera melaporkan jika terjadi karhutla.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, menegaskan seiring telah disosialisasikannya maklumat kapolda maka masyarakat dianggap telah paham akan konsekuensi dari membakar hutan dan lahan.
“Penindakan tegas tanpa pandang bulu akan kita lakukan bagi setiap pelaku karhutla, baik bersifat perseorangan maupun korporasi atau perusahaan,” katanya, Minggu (23/5/2021).
Korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan mendapat sanksi yang lebih berat, baik sanksi pidana hingga penutupan usaha.
“Sanksi pidana bagi pelaku karhurla diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana pada Pasal 187 dan 188. Lalu pada UU No 41 tahun 1999 Pasal 78 dan UU No 39 tahun 2009, UU No 49 Tahun 2014 serta Perda Provinsi Kalteng No 1 tahun 2020,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Kalteng bersama instansi terkait melakukan latihan gabungan dalam rangka kesiapsiagaan penanganan karhutla. Bertempat di Desa Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau, ratusan personel melakukan simulasi penanganan karhutla.
Simulasi melibatkan personel Polda Kalteng, BPBD, Damkar hingga Manggala Agni. Dipantau langsung Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo, simulasi menggambarkan penanganan karhutla sejak pemadaman api, identifikasi lapangan dan penindakan hukum. (Sut).