Wakli Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin

Menyusul Turunya Aturan Baru, Integrasi Balitbangda ke Bappeda, Jadi Atensi Khusus DPRD Untuk Dibahas Kembali

Banjarmasin, Koranpelita.com

Rencana integrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) ke dalam SOPD Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang kini sudah terlanjur diusulkan dilebur melalui Raperda yang sudah disampaikan ke Kemendagri RI dan tinggal menunggu turunya fasilitasi, jadi atensi khusus DPRD Kalsel.

Hal itu menyusul turunya aturan baru pemerintah pusat, agar menyelaraskan dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Perpres yang mengatur mengenai kedudukan, peran, serta fungsi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dalam menjalankan fungsi penelitian, pengkajian, pengembangan, dan penerapan di daerah.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, di Banjarmasin, Selasa (18/5/2021).

Diapun lanjutnya, menginginkan agar perangkat daerah yang menjalankan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di daerah dapat berdiri sendiri karena menilai pada perspektif strategis perkembangan jaman terus berkembang dengan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang saat ini berbasis riset, invensi dan inovasi.

Peraturan Presiden (Peppres) Nomor 33 Tahun 2021 mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk sebuah Perangkat Daerah dengan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), yangmana dapat diintegrasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Penelitian dan Pengembangan.

” Ini memberikan petunjuk bahwa penguatan Balitbangda menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah memiliki porsi dan posisi penting sebagai penunjang urusan pemerintahan di daerah,” M Syaripuddin.

Politisi muda dari Fraksi PDI-P yang akrab disapa Bang Dhin ini, berharap BRIDA dapat menjadi pusat data penelitian yang terintegrasi bagi seluruh Perangkat Daerah dalam Pemerintahan dan berubah menjadi sarana penelitian yang terbuka agar lebih mudah diakses masyarakat secara luas.

“Ketika menjadi Perangkat Daerah yang berdiri sendiri, BRIDA mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inivasi di daerah secara menyeluruh dan berkelajutan.” pungkas Bang Dhin (pik).

About kalselsatu

Check Also

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Dorong Literasi dan Minat Baca Masyarakat

SEMARANG,KORANPELITA – Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca