Batulicin, Koranpelita.com
Dorong pemuda Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menjadi pribadi yang demokratis dan kompetitif, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), M Syaripuddin, menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 10 Tahun 2019
tentang Kepemudaan di Big Coffe Container Batulicin, Senin, (10/5/2021)
Kegiatan Sosperda dihadiri puluhan mahasiswa, masyarakat, organisasi dan komunitas di Tanbu, di antaranya GMNI dan IESPA.
“Kegiatan sosialisasi perda ini merupakan kegiatan unggulan baru dari DPRD Kalsel, yangmana anggota DPRD turun menyapa dan melakukan dialog secara langsung bersama masyarakat untuk penyebarluasan perda,” ujar M Syaripuddin saat itu.
Politisi PDI-P yang akrab disapa Bang Dhin ini menjelaskan, bahwa penting untuk mensosialisasikan perda yang sudah disahkan. Terlebih menyangkut kepemudaan yan dinilai pemuda merupakan ujung tombak pembangunan, sehingga harus disampaikan secara fokus.
Kepada peserta, Bang Dhin menekankan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan intinya memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi aktivitas kepemudaan.
Untuk itu perda ini turut menjadi strategi pemerintah daerah dalam menyelaraskan serta meng-integrasikan program pelayanan kepemudaan agar memiliki konsep pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan.
“Intinya Perda Perda Nomor 10 Tahun 2019 Ini memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi aktivitas kepemudaan,” jelas Bang Dhin.
Pada sesi tanyajawab yang diikuti antusias oleh peserta, Bang Dhin mendapatkan berbagai masukan baru dari para pemuda Tanah Bumbu, di antaranya yaitu, sebuah program komunitas kepemudaan yang dapat selaras dengan agenda-agenda kepemudaan yang dilaksanakan oleh OKP dengan berorientasi dan sesuai dengan era revolusi industry 4.0.
Turut hadir sebagai narasumber di kegiatan yaitu, Said, SH,. LL.M dari Biro Hukum Setda Prov. Kalsel dan
Kepala bidang Pemuda dan Olahraga
Sukandar, S.Pd. (pik)