Semarang,koranpelita.com
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, kembali berhasil mengungkap dan menangkap jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati.
Tiga pengedar sabu dari Pati dan Jepara diamankan oleh Petugas Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Jateng. Ketiganya ditangkap pada Selasa 4 Mei 2021.
Menurut Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Purwo Caroko mengungkapkan, kronologi penangkapan pengedar sabu ini, bermula petugas menangkap Arik Setyawan (28) warga Tahunan Kabupaten Jepara, saat ditangkap sedang mengantar sabun seberat 120 gram di dekat pabrik rokok.
“Saat ditangkap itulah ketika ditanya mengaku barang haram ini, akan diambil oleh Trinatan Fendi Wiis alias Pendol,” katanya saat konperensi pers di kantornya, Kamis 6/5/2021)
Dijelaskan Purwo, atas isformasi itu petugas BNN pun mengikuti Arik hingga ketemu dengan Trinatan. Setelah bertemu, petugas pun menggeledah rumah Trinatan dan menemukan barang bukti berupa timbangan digital. Selain itu juga beberapa bungkus plastik klip bening.
Selanjutnya petugas menggeledah rumah Arik Setyawan dan Fendi dan ditemukan barang bukti sabu seberat 30 gram. Bahkan ditemukan juga timbangan digital dan beberapa bungkus klip.
Namun yang mencengangkan, setelah diinterogasi lebih lanjut, ternyata sabu didapat dari Napi LP Kelas II B Pati bernama Dedi Lukman alias Moyos (26). Dedi ini sebelumnya sudah divonis lima tahun dalam kasus narkotika.
Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas tersangka Dedi Lukman berhasil kita tangkap beserta barang bukti berupa dua telepon genggam.
“Dari ketiga tersangka tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 150 gram. Kemudian satu orang lainya yaitu BL masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya.
Sebelumnya petugas berhasil mengungkap kasus dengan TKP di Kabupaten Semarang dengan barang bukti 200 gram. Selain itu, petugas mengamankan dua orang kurir bernama Abiv Imron (38) dan Misbachul Tojikin (23) keduanya alamat Jepara.
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, bahwa sabu yang diambil di SPBU Secang Magelang, akan dibawa dan diedarkan ke Jepara atas perintah seorang napi LP kelas I Kedungpane Zainur Rohmad (34). ” Kini mereka berhasil diamankan petugas LP dan diserahkann ke BNNP Jateng, ” ungkap Purwo
Atas perbuatanya tersebut, tiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.(sup)