Lampung Selatan, Koran Pelita,com
Jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) menerima kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya Bakar, bertempat di Mapolres setempat Jl. Lintas Sumatera KM 56, Kalianda, Senin (3/5/2021).
Politisi dari partai Nasdem itu didampingi jajaran Ditjen kementerian terkait. Diketahui, rombongan bertolak dari Jakarta menuju Lampung selepas shubuh menempuh jalur darat menyebrangi pelabuhan Merak – Bakauheni.
Provinsi Lampung tak asing bagi Siti Nurbaya, mengingat ia sempat malang melintang dan mengawali karir birokrasi di Bappeda Provinsi Lampung pada tahun 1981 silam.
Menteri dua periode di masa pemerintahan Presiden Jokowi ini menyempatkan mengunjungi Lampung Selatan, dikarenakan ada perihal yang begitu menyita perhatiaannya dimana belum lama ini jajaran Polres setempat berhasil menggagalkan penyelundupan anak orang utan yang merupakan bagian dari satwa dilindungi.
Dalam pidato sambutannya, Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution menyambut baik kedatangan Menteri LHK dalam rangka kunjungan kerjanya ke bumi khagom mufakat.
“Dalam kurun periode tahun 2020, jajaran Polres Lampung Selatan telah berhasil menangani kasus dugaan tindak pidana mengangkut satwa liar tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan mengamankan ribuan satwa sebagai barang bukti,” sebut Kapolres mengawali pemaparan materi.
Terkait penggagalan penyelundupan orang utan di area Seaport Interdiction Bakauheni pada Selasa (27/4/2021) kemarin, Zaky menerangkan terkuaknya fakta bahwa satwa dilindungi itu tak hanya diperdagangkan di wilayah nusantara saja melainkan hingga ke luar negeri seperti ke negara tetangga Filipina dan Thailand.
“Selain berasal dari Medan, beberapa daerah seperti Aceh, Kalimantan, Papua dan lain sebagainya menjadi pemasok perdagangan satwa yang dilindungi,” urai Zaky.
Keberhasilan jajaran Polres Lamsel dalam mengungkap setiap kasus penyelundupan dan perdagangan satwa liar secara tuntas tak melulu berjalan mulus.
“Putusnya komunikasi antar jaringan, kurangnya fasilitas penyimpanan dan perawatan satwa sebagai barang bukti tindak pidana, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa, rendahnya vonis hukuman terhadap pelaku tindak pidana juga kurangnya sarana dan prasaraan Polres untuk mengungkap jaringan, saat ini menjadi kendala bagi kami,” pungkas Kapolres.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Lamsel dalam mengungkap penyelundupan dan perdagangan satwa dilindungi.
“Kejahatan satwa ini adalah organize cryme. induknya pasti ditembak untuk mengambil anak orang utan, diluar negeri nilai jualnya bisa 10 sampai 15 ribu US dollar,” cetus Wiratno dengan nada geram.
Padahal, orang utan sendiri sebetulnya memiliki peran penting yakni merehabilitasi hutan kita secara alamiah atau the true forest rehabilitator karena kebiasaan habitatnya dengan daya jelajah berkeliling hutan minimal 5 kilometer persegi.
Menurutnya, penanganan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan tidak bisa dilakukan secara spasial melainkan harus bersinerginya lintas lembaga penegak hukum baik dari interen gakum Kementerian LHK dan jajaran kepolisian.
“Perlu perhatian yang serius karena Indonesia merupakan negara nomor tiga di dunia yang memiliki luas hutan tropis,” tutup Wiratno.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam pidatonya menjelaskan bahwasannya pihaknya begitu memperhatikan terkait spesies orang utan karena telah menjadi salah satu indikator sensitif dalam pembangunan nasional.
“Saya selalu mengatakan kepada Ditjen Gakkum, bahwa ada hukum spesifik yakni hukum lingkungan dan didukung hukum moral, akan tetapi tidak terlepas dari pihak kepolisian karena disitu ada hukum pidana. Saya kira, kita akan terus bersama-sama dengan jajaran Polri dalam penegakan persoalan konkrit di lapangan pada sektor lingkungan hidup dan kehutanan,” tegasnya. (Hms/ali)