Jakarta, Koranpelita.com
Tiga Pilar Kecamatan Kebon Jeruk menghimbau para Lurah dan Ketua Rukun Warga (RW) Se-Kecamatan Kebon Jeruk untuk mensosialisasikan larangan mudik lebaran tahun 2021. Hal ini dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan dan cluster baru penyebaran Covid-19 pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Zoom Meeting Tiga Pilar Kecamatan Kebon Jeruk Dengan Seluruh Lurah dan Ketua RW Se-Kecamatan Kebon Jeruk di Aula Lantai 4, kantor Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (30/4).
Hadir Camat Kebon Jeruk Saumun, SSos, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung, SH, Danramil 05/Kebon Jeruk Kapten Inf Sudarsono, Kapuskesmas Kec Kebon Jeruk dr Yeffi Eskar, dan Kepala PTSP Kec Kbn Jeruk Agus S.
Giat zoom meeting dalam rangka menyamakan persepsi terkait pelarangan mudik lebaran hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M juga dilaksanakan para Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Ketua RW di tiap-tiap Kelurahan jajaran Kecamatan Kebon Jeruk.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung, SH menegaskan, saat ini angka kasus paparan Covid-19 di Jakarta Barat, khususnya di wilayah Kebon Jeruk masih tinggi.
“Saat ini, dari tujuh Kelurahan yang ada di Kecamatan Kebon Jeruk belum ada yang zero Covid-19. Untuk itu giat zoom meeting ini sebagai perpanjangan atensi Kapolda Metro Jaya kepada Tiga Pilar untuk menyampaikan agar tidak mudik lebaran dan bersama-sama memutus mata rantai Covid-19,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, larangan mudik lebaran merupakan hal yang sangat penting untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Untuk itu, Saya menghimbau kepada Lurah, dan para Ketua RW untuk menyampaikan kepada warga agar tidak mudik lebaran disaat angka kasus covid 19 yang semakin tinggi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Camat Kebon Jeruk Saumun SSos. Menurutnya, dalam dua minggu terakhir terjadi lonjakan kasus Covid-19. Hal ini kemungkinan akibat masyarakat sudah mulai lengah dalam menerapkan Protokol Kesehatan dan 5 M setelah adanya program vaksinasi Covid-19.
Disisi lain, lanjut Saumun, berdasarkan data perpindahan orang saat libur panjang mengakibatkan terjadi lonjakan/peningkatan kasus covid 30-50 persen. “Ini sejalan dengan tingginya tingkat kematian.dan keterisian rumah sakit bagi penderita Covid-19,” tegasnya.
Untuk itu, tambah Saumun, Pemerintah melarang mudik lebaran dalam rangka mencegah lonjakan angka covid-19. “Larangan mudik berlaku bagi seluruh warga masyarakat dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Hal ini diatur dalam Surat Edaran no 13/2021 terkait dengan larangan mudik,” katanya.
Di tempat yang sama, Danramil 05/Kebon Jeruk Kapten Inf Sudarsono menghimbau kepada masyarakat Kebon Jeruk untuk tetap waspada dan jangan terlena terhadap Pandemi Covid-19.
“Kita harus tetap waspada. Jangan sampai terjadi Tsunami Covid-19 di Jakarta Barat, terutama wilayah Kebon Jeruk. Untuk itu, kami minta para Lurah dan RW mari bersama-sama sosialisasikan himbauan tidak mudik lebaran tahun ini, ” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada PTSP dan Kelurahan terkait untuk selektif mengeluarkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah agar tidak terjadi lonjakan covid-19.
Berkaitan hal tersebut, Kepala PTSP Kec Kebon Jeruk Agus S menegaskan, saat ini Surat Izin Keluar Masuk Wilayah bukan surat izin untuk mudik. Hal ini seiring Mudik tahun 2021 sudah tidak ada.
“SIKM untuk memberikan kepastian hukum kepada warga DKI yang ingin keluar Kota saat libur lebaran/libur panjang untuk keperluan non mudik yakni kunjungan untuk keluarga yang sakit, kunjungan duka (kematian), kunjungan Ibu hamil dan kepentingan persalinan. Hal ini juga disertai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, serta melengkapi dokumen-dokumen yang ditetapkan, ” tegasnya. (ay)