Yogyakarta, koranpelita.com
Pemda DIY serius melaksanakan kebijakan larangan mudik, salah satunya dengan menyiapkan personel yang bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penyekatan di perbatasan pintu masuk dan keluar DIY.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan strategi untuk menghalau pemudik masih dengan penyekatan di perbatasan. Menurut dia Pemerintah Pusat akan menyetop semua ransportasi publik selama masa larangan mudik.
“Bagi mereka yang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan operasi atau razia selama 24 jam di perbatasan itu aja yang dilakukan,” kata Aji, di Kompleks Kepatihan, Kamis (29/4/21).
Total ada 11 titik perbatasan yang akan dilakukan penyekatan. Ke-11 titik perbatasan tersebut adalah Pos Prambanan dan Tempel Sleman; Temon Kulonprogo; Pos Bedoyo dan Hargodumilah Gunungkidul; Piyungan, Sedayu dan Srandakan Bantul; Pos Natapura, Pojok Benteng Timur dan Pos Gejayan Jogja.
“Kalau ada (pemudik) yang terpaksa lolos diserahkan supaya ditangani Satgas Covid-19 tingkat RT/RW, dan kalurahan. Pemudik harus karantina dan tes PCR mandiri,” kata Baskara Aji.
Sebelumnya, Baskara Aji juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menghalau pemudik, kecuali untuk urusan pekerjaan atau dinas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait.
Terkait kemungkinan ada angkutan gelap yang menyelundupkan pemudik, Baskara Aji mengaku kejadian tersebut pernah terjadi tahun lalu sehingga petugas penjagaan di lapangan pasti sudah mengantisipasinya.
Menurut dia, pemudik biasanya bisa menggunakan kendaraan apa saja, “Mobil pribadi pun kita sweeping, bukan hanya kendaraan umum. Kalau dia mudik akan dimintar putar balik,” tegas Baskara Aji. (tuti)