: Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal bersama Wali Kota dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal di ruang Adipura komplek Balai Kota Tegal, Selasa (27/04/2021) siang. (Her)

Permohonan Pengurus Masjid Agung Ditolak, Lapangan Alun-Alun Tidak Digunakan Sholat Ied

Tegal, koranpelita.com – Permohonan Pengurus Masjid Agung terkait pembukaan lapangan Alun-alun Tegal untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H dipastikan tidak dikabulkan.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal bersama Wali Kota dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal di ruang Adipura komplek Balai Kota Tegal, Selasa (27/04/2021) siang.

Hadir dalam Rakor, Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah, Johardi dan Anggota Forkopimda Kota Tegal hadir secara pribadi, Ketua DPRD yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD, Wasmad Edi Susilo.

Dari hasil pendapat Anggota Forkopimda meminta mempertimbangkan kembali apabila Lapangan Alun-alun Kota Tegal dibuka mengingat Pandemi Corona Virus Desease 19 (Covid-19) masih berlangsung.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tegal, Eko Setyawan menyampaikan, sebelumnya memang sudah ada tindak lanjut pengajuan surat permohonan dari Pengurus Masjid Agung terkait hal tersebut, dengan melaksanakan rapat koordinasi yang menghasilkan dua opsi.

Eko menyampaikan, opsi pertama adalah, opsi lapangan Alun-alun tidak dibuka, dengan pengaturan jamaah putra dan putri terpisah kanan dan kiri.  Sedangkan opsi kedua lapangan Alun-alun dibuka sebagian, yakni bagian barat dan timur lapangan.

Sementara pengaturan parkir dan penutupan jalan diatur oleh Dinas Perhubungan Kota Tegal.

Namun kepastian terkait tidak bisa dipakainya lapangan Alun-alun, diputuskan melalui Rapat Koordinasi Forkopimda.

Komandan Kodim 0712, Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar menyampaikan, pembukaan Lapangan Alun-alun tersebut harus dihitung manfaat dan mudharatnya.

“Kami minta dipertimbangkan lagi untuk membuka lapangan Alun-alun,” ungkapnya.

Sementara, Kapolres Tegal Kota, AKBP. Rita Wulandari Wibowo menyampaikan hal serupa. Ia menambahkan, apabila ada pihak-pihak yang memaksa untuk membuka lapangan Alun-alun untuk kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, maka pihaknya meminta agar pihak-pihak tersebut menandatangani surat pernyataan bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jasri Umar menyampaikan, saat ini masih dalam masa pandemi.

“Tidak setuju apabila lapangan Alun-alun dibuka,” tegasnya.

Hal tersebut di sampaikan juga Komandan Lanal Tegal, Kepala Pengadilan Negeri dan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.

Sisi lain, Wali Kota yang hadir dalam rakor tersebut menyampaikan, sebetulnya tidak ada istilah dibuka atau ditutup untuk lapangan Alun-alun dan Taman Pancasila.

Menurutnya, penutupan Lapangan Alun-alun adalah kelanjutan dari pembatas yang digunakan pada saat pembangunan. Namun demikian pada saat selesai maka sekat dan pembatas ini tidak dibuka mengingat antisipasi untuk potensi kerumunan ditengah pandemi Covid-19.

Penutupan yang seharusnya dilakukan adalah jalur-jalur menuju taman atau lapangan tersebut dan Pemerintah Kota Tegal akan menyiapkan sekat penutup jalur-jalur menuju Alun-alun dan Taman Pancasila.

Namun keputusan akhir dari Rakor Forkopimda tersebut diputuskan bahwa lapangan Alun-alun masih ditutup dan tidak digunakan untuk shalat Ied.

Wakil Pengurus Masjid Agung Tegal  yang hadir dalam rakor tersebut, Abdul Khayi menyampaikan,  pihaknya bersama pengurus memang melayangkan surat permohonan untuk pemakaian Lapangan Alun-alun untuk shalat Ied.

Namun setelah mendapat hasil dari rakor tersebut, pihaknya mengaku, menerima apapun hasil putusan yang sudah disepakati bersama. Intinya Khayi menyerahkan kepada keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kota Tegal.(her)

About redaksi

Check Also

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Dorong Literasi dan Minat Baca Masyarakat

SEMARANG,KORANPELITA – Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca