Kuasa Hukum PT Indobuildco : Ada Perbedaan Antara Data Legal Yang Tercantum dalam Dokumen Resmi Dengan Kondisi Nyata di Lapangan

Jakarta, Koranpelit.com

Hamdan Zoelva kuasa hukum yang mewakili PT Indobuildco, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap rencana eksekusi lahan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Ia menilai eksekusi tersebut tidak dapat dilakukan karena masih terdapat berbagai persoalan hukum serta ketidak sesuaian data mengenai luas lahan yang disengketakan.

Sengketa lahan Hotel Sultan sendiri telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengelola kawasan Gelora Bung Karno dan pemerintah. Hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan, dan keputusan final dari pengadilan masih dinantikan oleh semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Terdapat perbedaan antara data legal yang tercantum dalam dokumen resmi dengan kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu alasan kuat mengapa pengadilan seharusnya tidak terburu-buru melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut,” ujar Hamdan di Jakarta, Senin  (16/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa pada awalnya luas lahan yang dimiliki PT Indobuildco tercatat sekitar 14,3 hektare. Luas tersebut sesuai dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada perusahaan sejak tahun 1970-an. Namun, setelah dilakukan perpanjangan sertifikat pada tahun 2003, luas lahan tersebut mengalami perubahan menjadi sekitar 13,7 hektare.

Perubahan luas lahan tersebut, menurut Hamdan, terjadi karena beberapa bagian tanah telah digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur publik. Salah satu peristiwa yang tercatat dalam buku tanah adalah pembebasan lahan pada tahun 1985 untuk pembangunan jalan tol Gatot Subroto. Dalam proses tersebut, sekitar 6.000 meter persegi tanah milik PT Indobuildco dilepaskan untuk kepentingan proyek tersebut.

“Perubahan luas dari 14,3 hektare menjadi 13,7 hektare bukan karena hal lain, tetapi karena adanya pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol pada tahun 1985,” ujar Hamdan.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa terdapat pelepasan sebagian lahan lain untuk berbagai kepentingan publik, termasuk pembangunan fasilitas transportasi seperti proyek MRT. Jika seluruh pengurangan tersebut dihitung, maka luas fisik lahan yang saat ini tersisa diperkirakan sekitar 9,2 hektare.

Pengadilan tidak boleh melakukan eksekusi

Hamdan menegaskan bahwa salah satu prinsip penting dalam pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan adalah kejelasan objek sengketa. Menurutnya, apabila terdapat perbedaan antara luas lahan yang tercantum dalam dokumen hukum dengan kondisi di lapangan, maka eksekusi tidak boleh dilakukan.

Ia mempertanyakan apakah objek yang akan dieksekusi merujuk pada luas awal 14,3 hektare, luas 13,7 hektare yang tercatat dalam sertifikat, atau luas fisik sekitar 9,2 hektare yang saat ini tersisa. “Pengadilan tidak boleh melakukan eksekusi apabila objek sengketa tidak jelas atau tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Itu bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum,” tegasnya.

Selain persoalan luas lahan, Hamdan juga menyoroti status perkara yang menurutnya masih berada dalam proses hukum. Ia menjelaskan bahwa saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap banding dan kasasi di Mahkamah Agung.

Karena itu, ia menilai bahwa rencana eksekusi yang akan dilakukan merupakan eksekusi sementara atau eksekusi serta-merta, bukan eksekusi final yang didasarkan pada putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan Nomor 4 Tahun 2001, pelaksanaan putusan serta-merta hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu, salah satunya adalah adanya jaminan dari pihak pemohon eksekusi.

Jaminan tersebut harus diberikan kepada pengadilan dengan nilai setara dengan objek yang akan dieksekusi. Tujuannya adalah untuk melindungi pihak lain apabila di kemudian hari putusan tersebut dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. “Sepengetahuan kami, hingga saat ini belum ada pembayaran jaminan tersebut kepada pengadilan. Karena itu, pelaksanaan eksekusi seharusnya tidak dapat dilakukan,” jelas Hamdan.

Lebih lanjut, Hamdan juga menjelaskan bahwa seluruh riwayat tanah tersebut tercatat secara lengkap dalam buku tanah yang disimpan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam dokumen tersebut tercatat berbagai peristiwa hukum yang berkaitan dengan lahan tersebut sejak pertama kali diterbitkan sertifikatnya.

Menurutnya, dalam buku tanah tercatat bahwa sejak tahun 1973 tanah tersebut telah dijaminkan kepada bank internasional untuk kepentingan kredit perusahaan. Penjaminan tersebut bahkan berlangsung beberapa kali hingga tahun 2000-an.

Hal ini, menurut Hamdan, menunjukkan bahwa status hukum lahan tersebut diakui secara sah oleh negara. Sebab, apabila status tanah tersebut bermasalah atau berada di atas hak pengelolaan pihak lain, maka proses penjaminan tersebut tidak mungkin dapat dilakukan.“BPN tentu tidak akan menerbitkan sertifikat atau mencatat jaminan kredit apabila status tanahnya tidak jelas,” ujarnya.

Laporan BPK

Dalam kesempatan yang sama, Hamdan juga menyinggung laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjelaskan sejarah pembebasan lahan di kawasan Gelora Bung Karno.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pemerintah pernah membebaskan sekitar 250 hektare lahan untuk pembangunan fasilitas Asian Games pada masa lalu.

Namun, menurut Hamdan, laporan tersebut juga menyebutkan bahwa sebagian lahan hasil pembebasan kemudian dilepaskan kepada beberapa pihak, termasuk PT Indobuildco.

Pelepasan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 1972, yang memberikan hak kepada PT Indobuildco atas lahan seluas sekitar 143.000 meter persegi atau sekitar 14,3 hektare.

Hamdan menilai fakta tersebut menunjukkan bahwa sejak awal lahan yang dikelola oleh PT Indobuildco berada di luar kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang menjadi dasar klaim pihak lain dalam sengketa tersebut.

Hamdan juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun ia berharap semua pihak dapat melihat perkara ini secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh dokumen dan fakta yang ada.

Ia juga meminta agar proses penyelesaian sengketa dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum maupun ketidakpastian bagi para pihak yang terlibat.“Kami berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan. Semua dokumen dan fakta harus dilihat secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan,” katanya.(Vin)

About ervin nur astuti

Check Also

SDR : Kewenangan Penyidikan Perlu diperhatikan dalam Pembahasan RUU KUHAP

Jakarta, Koranpelita.com Masa pelaksanaan KUHP pada Januari 2026, terkesan sangat pendek, mengingat kurang dari 6 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca