Diduga Melakukan TPPU AY ( GY) Ditahan Kejati Jateng untuk Penyidikan

Semarang,KORANPELITA Com– Tim penyidik gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AY (GY) dirumah kediamannya di Bekasi sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (23/12/2025)

Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono mengatakan, dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang tersangka AY (GY) diduga keras  melakukan TPPU yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tipikor dalam jual beli tanah Seluas sekitar 700 Ha oleh BUMD PT. Cilacap Segara Artha sebesar Rp 20.000.000.000,-.

” Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Print-2198/M.3/Fd.2/12/2025 tanggal 23 Desember 2023,” ungkapnya dalam konpres di Semarang, Rabo (24/12/2025).

Setelah Tersangka AY (GY) berhasil dilakukan penangkapan oleh tim penyidik selanjutnya langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tiba di Semarang pukul 05.00 WIB.

Setelah sampai di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, langsung di lakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang sejak tanggal 24 Desember  2025.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tsk AY (GY) adalah: Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

About suparman

Check Also

Kunjungan Kerja ke Daop 4 Semarang, Kapolri: Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru di Stasiun Semarang Tawang.

Semarang, KORANPELITA.Com– Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca