Semarang,KORANPELITA.Com- Ketua Bawaslu RI Dr Rahmad Bagja menegaskan, pihaknya hingga kini masih terus menagih terhadap revisi Undang undang pemilu kepada Pemerintah demi terlaksananya pemilu di Indonesia yang jurdil, bersih dan baik. Namun yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah dari awal sampai sekarang ini adalah UU pemilu belum begitu sempurna
” Hanya yang menjadi pekerjaan rumah adalah dari awal sampai sekarang ini belum ditemukan perubahan,” ungkapnya saat membuka acara Seminar Nasional Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pengawas Pemilu yang dilakukan PC AIPI Semarang dengan Bawaslu di Semarang, Sabtu (20/22/2025).
Dia juga menyebutkan, apakah yang sudah ada ini mau dipermanenkan atau dilanjutkan. Tapi untuk penegakan hukum administrasi pemilu, meski terjadi perdebatan antara NGO yang dibentuk mantan pengawas pemilu Tahun 2004 Komarudin hidayat.
” Tapi pekerjaan rumah sekarang untuk Bawaslu adalah bagaimana model peradilan administrasi yang baik,” katanya.
Padahal, lanjutnya, dari awal anggota cocok peradilan administrasi karena banyak persoalan, selanjutnya bagaimana fungsi pencegahan diberikan kepada pemantauan dan badan pengawas pemilu.
Selain itu, laporan persoalan itu banyak disampaikan oleh tim sukses yang berlawanan tapi tidak para pemangku kepentingan. Apalagi tidak ada yang dilakukan oleh kandidat. Oleh karena itu, apakah pemantau diserahkan parpol saja
” Jadi Politik itu tidak parpol, tapi milik masyarakat. Sebaliknya, bantu parpol dengan masyarakat bekerja sama dengan asosiasi ilmu politik.”
Penindakan dan Pencegahan
Oleh sebab itu, seluruh pencegahan sekarang apakah dilakukan oleh Bawaslu. Namun ketika Bawaslu terlibat secara permanen menjadi permanen bukan hanya penindakan, melainksnl juga pencegahan.
” Ada kesalahan pencegahan dan ada fungsi pengawasan. Dicegah dan ditindak dulu. Pencegahan juga mengingatkan parpol atau warning yang dilakukan oleh lembaga pengawas. Bentuk penindakan harus dilakukan tapi juga pencegahannya,” ujarnya.
Menurut Bagja, fungsi pencegahan ysng harus ditiadakan dan harus dilakukan pada pemilu 2029. Mahasiswa juga dilibatkan lakukan kegiatan bersama Bawaslu bersama mulai dari awal pelaksanaan pemilu.
” Pencegahan kesalahan dan penegakan pemilu dalam lingkup pengawasan harus dilakukan secara bersama dengan masyarakat. Inilah tata kelola pengawasan pemilu yang harus dilakukan.”
Bawaslu, lanjutnya, dalam kegiatan pengawasan seperti apa dan kerja sama atau dikurangi pencegahan. Fungsi pencegahan dari Bawaslu menjadi badan peradilan harus ada perubahan UUD.
” Mahkamah agung hanya ada empat. Tidak ada peradilan administrasi itu yang menjadi persoalan. Ini yang tidak dijawab oleh NGO,” ucapnya.
Putusan Pidana Umum
Bagja juga menyebutjan, proses yang berada di badan pengawasan pemilu merupakan satu putusan pidana umum dan tindak.pidana seperti kasus pemilu di luar negeri. Pelanggaran pemilu di Kuala lumpur bisa dimasukkan dalam peradilan.
” Dalam politik apa mengecek dan jaksa ngecek dengan pantarlih. Ini adalah pengawas pemilu yang dibuat dari keputusan pudana. Pencegahan dulu dan baru penanganan pelanggaran proses administrasi .
Prosesnya pencegahan yang dilakukan Bawaslu yang bisa dilakukan.tidak bentuk peradilan, hanya dalam bentuk pencegahan dan pengawasan dan tidak bisa berdiri sendiri.
Masyarakat melapor ke Bawaslu bisa ke pidana administrasi, tapi juga tidak dilanjutkan. Sistem seperti ini adalah suatu berkah dalam demokrasi indonesia.
Meski demikian, proses peradilan pemilu yang masuk dalam global network yang diiniasi oleh Amerika latin. Mahkamah Konstitusi yang titik akhir yang berdebat. Walau kita berbeda dengan mengulang kembali penyelenggara pemilu kita di luar negeri.
” Kehadiran ketiga lembaga pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP merupakan keharusan dalam kehidupan demokrasi kita. Dan mempunyai bentuk tangung jawab yang lebih besar.”
Bagja menyebutkan, pelaksanaan demokrasi kita juga masih on the track. Sehingga Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara lain. Seperti di India kebebasan berbicara ada persoalan. ” Dan kita masih bebas dan demokrasi dengan baik,” ujarnya.(*)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia