Bawaslu dan PC AIPI Semarang Selenggarakan Seminar Penguatan “Tata Kelola Pengawasan Pemilu”

Semarang,KORANPELITA – Bawaslu bersama mitra akademik PC-AIPI Semarang menyelenggarakan Seminar bertema “Penguatan Tata Kelola Pengawasan Pemilu” sebagai forum ilmiah untuk merumuskan dan penyampaian gagasan dan rekomendasi strategis bagi penguatan pengawasan pemilu di Indonesia. Seminar ini menghadirkan nara sumber dari para pakar dari akademisi dan praktisi dari lingkungan perguruan tinggi.

” Seminar ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif antara penyelenggara pemilu, akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mewujudkan tata kelola pengawasan pemilu, yang berkeadilan dan berkepastian hukum sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi konstitusional Indonesia,” ungkap Ketua PC AIPI Semarang Nurhidayat Sardini dalam keterangan tertulis, Selasa (19/12/2025)

Menurutnya, tujuan dari seminar ini untuk menghasilkan konsep dan model tata kelola kelembagaan pengawasan pemilu yang berkeadilan dan efektif. Selain itu, untuk menjadi rujukan akademik bagi pembentukan kebijakan dan desain penguatan kelembagaan pengawasan.

” Pengawasan pemilu memiliki peran strategis untuk menjamin setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan asas, prinsip demokrasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta mencegah terjadinya pelanggaran maupun sengketa yang dapat merusak legitimasi pemilu,” ungkapnya.

Meski demikian, lanjutnya, pengawasan pemilu bukan sekadar fungsi kontrol, melainkan juga bagian integral dari sistem pencegahan dan penegakan hukum pemilu yang berkeadilan.

” Kelembagaan pengawasan pemilu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), memegang peranan penting dalam menjaga kualitas demokrasi elektoral,” urainya.

Namun efektivitas kinerja lembaga pengawas pemilu sangat bergantung pada kejelasan fungsi, kewenangan, serta kapasitas sumber daya manusianya dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan penegakan hukum pemilu secara independen, profesional, dan akuntabel.

” Namun dalam praktiknya, pengawasan pemilu masih menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya adalah keterbatasan akses dalam melakukan pengawasan di seluruh tahapan dan wilayah, disparitas mekanisme penegakan hukum antara pemilu dan pilkada, serta keterbatasan sumber daya manusia dan kelembagaan.”

Penegakan Hukum Pemilu Tidak Konsisten 

Selain itu, katanya, pelaksanaan penegakan hukum pemilu yang melibatkan banyak lembaga terlibat, kerap menimbulkan penerapan hukum pemilu yang tidak konsisten, bahkan berbeda-beda, sehingga memperumit sistem dan menghambat kualitas penyelesaian perkara.

” Kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan tata kelola kelembagaan pengawasan pemilu yang lebih adaptif terhadap dinamika politik, perkembangan hukum, kemajuan teknologi informasi dalam kepemiluan serta sinergitas antar lembaga. Agar pengawasan pemilu dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan berkeadilan,” tuturnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, menurutnya, perlu dikembangkan tata kelola kelembagaan pengawasan pemilu yang baik. Tata kelola ini menekankan pentingnya sinergi antara sistem pencegahan dan penegakan hukum pemilu yang berkeadilan, akuntabel, dan efektif.

“;Sistem pengawasan yang kuat tidak hanya bertumpu pada reaksi terhadap pelanggaran yang muncul, tetapi juga pada mekanisme pencegahan dini munculnya pelanggaran maupun sengketa proses pemilu.”

Tentunya, hal ini harus ditunjang dengan kapasitas sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas. Sejalan dengan dinamika penyelenggaraan pemilu dan tantangan hukum yang terus berkembang, revisi Undang-Undang Pemilu menjadi momentum penting untuk memperkuat aspek tata kelola kelembagaan pengawasan pemilu.

” Revisi tersebut diharapkan mampu menghasilkan desain pengawasan dan penegakan hukum pemilu yang lebih responsif terhadap kebutuhan demokrasi modern dan mampu memastikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk hak memilih dan hak untuk dipilih.”

Dalam konteks tersebut, tambah Ketua Departemen Politik Fisip Undip ini,  keterlibatan sivitas akademika menjadi sangat penting. Dunia akademik berperan memberikan landasan teoritik, analisis kritis, serta rekomendasi kebijakan berbasis riset untuk memperkuat sistem pengawasan pemilu.

” Kolaborasi antara lembaga pengawas pemilu dengan Pengurus Cabang Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (PC-AIPI) Semarang diharapkan dapat memperkaya wacana, memperluas perspektif, serta memperkuat basis ilmiah dalam penyusunan kebijakan revisi Undang-Undang Pemilu dari perspektif pengawasan pemilu,” ucapnya(*)

About suparman

Check Also

Ketua Bawaslu RI Tagih Revisi UU Pemilu untuk Pelaksanaan Pemilu Mendatang

Semarang,KORANPELITA.Com- Ketua Bawaslu RI Dr Rahmad Bagja menegaskan, pihaknya hingga kini masih terus menagih terhadap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca