– Direktur Utama CWW Jadi Tersangka
SEMARANG,KORANPELITA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembali mengungkap kasus korupsi fasilitas kredit proyek yang melibatkan Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri (PT DUM) berinisial CWW. Dalam perkara ini, penyidik menyita uang sebesar Rp 10,9 miliar, diduga berasal dari pencairan jaminan kredit yang dilakukan secara tidak semestinya oleh PT Askrindo, lembaga penjamin kredit milik BUMN.
Sementara tumpukan uang tunai Rp 10 miliar yang menjadi barang bukti bahkan dipamerkan langsung di Kantor Kejari Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Selasa (09/12/2025).
Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan terhadap dana hasil pencairan jaminan kredit dari Bank Jateng yang merupakan salah satu bank BUMD di Semarang.
“Hari ini penyidik Kejari Kota Semarang telah melakukan penyitaan barang bukti sejumlah Rp 10,9 miliar dari Bank Jateng Cabang Koordinator Semarang,” kata Andhi.
Dia menjelaskan, bahwa dana tersebut seharusnya tidak dicairkan oleh Askrindo, sebab dalam proses bisnis kredit proyek ditemukan indikasi penyimpangan sejak awal.
“Secara mekanisme, pencairan jaminan tidak boleh dilakukan apabila dalam proses kredit ditemukan adanya fraud. Ini sesuai perjanjian kerja sama antara bank dan Askrindo,” tegasnya.
Beberapa Bentuk Manipulasi Dokumen
Meski begitu, berdasarkan hasil penyidikan, terdapat beberapa bentuk manipulasi dokumen yang dilakukan tersangka CWW, antara lain:
1 – Membuat purchase order (PO) palsu,
2 – Membuat bukti pembayaran BI-RTGS fiktif tanpa validasi bank,
3 – Rekayasa dokumen kontrak proyek untuk memenuhi syarat pencairan kredit.
Meski bukti dukungan tersebut palsu, kredit tetap diloloskan hingga total pencairan mencapai Rp 14 miliar. Kredit proyek tersebut diajukan tahun 2018 untuk pembangunan penambahan daya tiga gardu induk eksisting di Jawa Barat. Namun proyek tersebut justru tak pernah diselesaikan dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat.
“Seluruhnya sejumlah Rp 14 miliar, tetapi pekerjaan tidak selesai. Setelah lima kali addendum, kontrak diputus dan kredit macet,” jelas Andhie.
Askrindo Mencairkan Jaminan Menjadi barang bukti
Akibat kredit macet itu, lanjutnya, Askrindo mencairkan jaminan sebesar Rp 10,9 miliar, yang kini menjadi barang bukti.
Sebelumnya, Kejari Kota Semarang resmi menahan CWW pada Senin (8/12/2025). Ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi tahanan pink dan tangan terborgol usai diperiksa selama lima jam.
“Hari ini dilakukan penahanan terhadap CWW. Kasus ini sudah melalui proses penyelidikan panjang, ada 46 saksi yang telah diperiksa,” ujar Andhie.
Namun untuk pengembangan lebih lanjut, penyidik mendalami kemungkinan adanya pengajuan kredit lainnya selain kasus tahun 2018–2019 tersebut.
“Pengajuan kreditnya satu kali, namun kami masih mengembangkan apakah sebelumnya ada pengajuan kredit lain,” kata Andhie.
Tersangka CWW dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, atas dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dengan cara manipulasi dokumen.
” Kasus ini menambah panjang daftar penanganan tindak pidana korupsi di sektor pembiayaan proyek oleh penegak hukum di Jawa Tengah,” tandanya.(*)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia