DPRD Jateng Evaluasi Tunjangan Perumahan dan Hapus Kunjungan Luar Negeri

Gubernur Ahmad Lutfhi Lakukan Evaluasi 

Semarang,KORANPELITA Com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, sekaligus menyesuaikan kebijakan yang menyangkut fasilitas anggota dewan. Salah satunya adalah evaluasi terhadap tunjangan perumahan dan penghapusan kegiatan kunjungan ke luar negeri.

Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menegaskan, pihaknya mendukung penuh arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta aspirasi dari elemen mahasiswa yang meminta peningkatan akuntabilitas lembaga legislatif.

“DPRD siap bersinergi dengan rakyat dalam mendorong upaya perbaikan dan perwujudan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya pada Kamis (4/9/2025).

Rapat pimpinan DPRD Jateng yang digelar di Gedung Berlian melibatkan seluruh jajaran pimpinan fraksi dan komisi. Agenda utama meliputi pembahasan kinerja sekaligus pemantauan kondisi di setiap daerah pemilihan.

” Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah mengevaluasi tunjangan perumahan yang selama ini diterima anggota dewan, serta menghentikan program kunjungan luar negeri.”

Menurut Sumanto, tunjangan perumahan memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan itu diperkuat melalui Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2017 serta ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng No. 64 Tahun 2017.DPRD Jateng.

Menjaga Kepercayaan Publik 

Meski demikian, DPRD menilai perlunya evaluasi agar tunjangan tersebut benar-benar relevan dengan kondisi aktual dan sesuai prinsip efisiensi anggaran.

“Kami menyadari pentingnya menjaga kepercayaan publik. Setiap fasilitas yang diterima anggota dewan harus transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan kesan berlebihan,” terang Sumanto.

Selain itu, penghapusan kunjungan luar negeri menjadi langkah DPRD Jateng untuk menunjukkan komitmen efisiensi sekaligus menekan pengeluaran yang dinilai tidak prioritas.

” Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk kegiatan tersebut, diarahkan pada program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.”

Dengan langkah ini, DPRD Jateng berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjawab kritik yang berkembang.

“Keterbukaan dan evaluasi kebijakan merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada rakyat Jawa Tengah,” pungkas Sumanto.

Gubernur Jateng Lakukan Evaluasi 

Sementara itu, Gubernur Jateng Ahmad Lutfhi menyatakan, akan melakukan evaluasi terhadap tunjangan perumahan yang diterima oleh DPRD Jateng ini.

Besarnya tunjangan perumahan dan transportasi ini bagi pimpinan dan anggota DPRD Jateng ditetapkan melalui keputusan gubernur Jawa Tengah Nomor  100.3.1/51 Tahu. 2025. Keputusan tersebut ditanda tangani oleh Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, pada 12 Pebruari 2025.

Dalam keputusan ini Ketua DPRD Jateng akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 79,63 Juta per bulan. Sedangkan Wakil Ketua menperoleh Rp 72,31 Juta.

Sedangkan anggota DPRD Jateng sendiri ajan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 47,77 juta per bulan. Selain itu, tunjangan transportasi untuk anggota DPRD Jateng ditetapkan sebesar Rp 16,2 juta per bulan. Penetapan besaran tunjangan ini didasarkan pada hasil penilaian appraisal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tunjangan baru ini menggantikan menggantikan aturan sebelumnya Keputusan Gubernur Nomor 160/5 Tahun 2024 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

” Besaran tunjangan tersebut masih akan dievaluasi lebih lanjut,’ ujar Ahmad Lutfhi.(sup).

About suparman

Check Also

Menhan RI Didampingi Pangdam IV/Diponegoro Takziah ke rumah Alm. Kopda (Anumerta) Amin Nurohman

Kebumen,KORANPELITA.Com-Menteri Pertahanan Republik Indonesia Jenderal TNI (Hor) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin, M.B.A. didampingi Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca