oppo_32

Sidang Komisi Kode Etik, Kompol Cosmas Dipecat Tidak Dengan Hormat Usai Kasus Rantis Lindas Affan.

Jakarta, KORANPELITA Com – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polisi ( KEPP ) akhirnya memutuskan secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae di Mabes Polri.

Dia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dalam insiden mobil rantis Brimob, yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat demo ricuh di Jakarta, 28 Agustus lalu.

Peristiwa itu menewaskan Affan (21), yang sempat dilarikan ke RSCM sebelum dinyatakan meninggal dunia. Jenazahnya dimakamkan keesokan harinya di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, dan dihadiri ratusan pengemudi ojol serta sejumlah tokoh publik.

Selain Kompol Cosmas, sopir rantis Bripka Rohmat juga tengah menunggu vonis etik dengan ancaman sanksi pemecatan. Adapun lima anggota Brimob lain hanya mendapat sanksi etik ringan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, keputusan PTDH menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi. “Kami pastikan proses hukum dan etik berjalan transparan,” ujarnya.

Insiden tragis yang merenggut nyawa Affan ini memicu gelombang protes dan solidaritas luas dari masyarakat, khususnya komunitas ojek online, yang menuntut keadilan bagi korban dan keluarganya.(*)

About suparman

Check Also

Gubernur Ahmad Luthfi Terima Kunjungan Duta Besar Inggris, Tindak Lanjuti Kerja Sama Berbagai Bidang

Semarang,KORANPELITA.Com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima kunjungan dari Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca