Jakarta, KORANPELITA Com – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polisi ( KEPP ) akhirnya memutuskan secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae di Mabes Polri.
Dia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dalam insiden mobil rantis Brimob, yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat demo ricuh di Jakarta, 28 Agustus lalu.
Peristiwa itu menewaskan Affan (21), yang sempat dilarikan ke RSCM sebelum dinyatakan meninggal dunia. Jenazahnya dimakamkan keesokan harinya di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, dan dihadiri ratusan pengemudi ojol serta sejumlah tokoh publik.
Selain Kompol Cosmas, sopir rantis Bripka Rohmat juga tengah menunggu vonis etik dengan ancaman sanksi pemecatan. Adapun lima anggota Brimob lain hanya mendapat sanksi etik ringan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, keputusan PTDH menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi. “Kami pastikan proses hukum dan etik berjalan transparan,” ujarnya.
Insiden tragis yang merenggut nyawa Affan ini memicu gelombang protes dan solidaritas luas dari masyarakat, khususnya komunitas ojek online, yang menuntut keadilan bagi korban dan keluarganya.(*)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia