Oknum Pegawai Diduga Tipu Lima Nasabah Prioritas Bank Sinarmas, Kerugian Capai Rp8 Miliar

Jakarta, Koranpelita.com

Lima nasabah prioritas Bank Sinarmas Cabang Pasar Anyar, Kota Bogor, diduga menjadi korban penipuan oleh seorang oknum pegawai internal bank. Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp8 miliar.

Pelaku berinisial SPL, yang menjabat sebagai Relationship Manager di kantor cabang tersebut, diduga memanfaatkan jabatannya untuk menipu para nasabah lanjut usia (lansia) yang sudah lama mempercayainya.

Kelima korban diketahui berinisial OI, BT, MR, TJ, dan NI. Mereka semua merupakan nasabah prioritas yang selama ini menjalin hubungan keuangan cukup lama dengan pihak bank, khususnya dengan SPL.

Menurut informasi dari sumber internal yang mengetahui kasus ini, SPL awalnya membujuk para korban dengan dalih tukar poin hadiah dari program bank. Dalam prosesnya, korban diminta memasukkan PIN mobile banking ke dalam perangkat mereka.

“Setelah gadget dipegang oleh pelaku, ia mengatur ulang menu mobile banking korban, dengan alasan untuk menebus bonus, mengaktifkan rekening dorman, atau memasang ulang aplikasi m-banking,” jelas sumber tersebut dalam keteranganya belum lama ini.

SPL yang telah mengantongi akses ke data rahasia nasabah seperti informasi kartu ATM, buku tabungan, saldo, hingga produk investasi dan deposito kemudian memanfaatkan momen kelengahan dan kepercayaan nasabah untuk melakukan transfer dana secara diam-diam.

“Oknum ini benar-benar menyalah gunakan kepercayaan. Ia mengetahui detail kerahasiaan nasabah karena hubungan yang sudah dibangun cukup lama. Korban tidak menyangka akan diperlakukan seperti itu,” lanjut sumber tersebut.

Menurut sumber tersebut, hingga saat ini sang oknum yang diketahui istri anggota Polri berpangkat Ipda, masih bekerja seperti biasa di Bank Sinarmas.

Hingga berita ini diterbitkan, SPL belum berhasil dihubungi untuk dimintai klarifikasi. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada beberapa korban, namun mereka belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Dikutip dari berita inilah.com, Freddy P. Sibarani, pengacara kelima nasabah, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum, dan ketidak profesionalan pihak bank yang mencederai kepercayaan publik. Pihaknya sendiri sudah melaporkan kasus itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Vin)

 

About ervin nur astuti

Check Also

MHKI Komitmen Kawal Perkembangan Hukum Kesehatan di Indonesia 

Jakarta, Koranpelita.com Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) berkomitmen untuk mengawal perkembangan hukum kesehatan di Indonesia, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca