oppo_32

Rektor Unissula Semarang Dukung Terhadap Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong

Semarang,KORANPELITA Com – Rektor Universitas Islam Sultan Agung ( Unissula) Semarang Prof Dr Gunarto SH MH mendukung pemberian amnesti dan abolisi yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong mantan menteri Perdagangan dan Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI perjuangan.

” Saya menyampaikan pernyataan ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan Intelektual, untuk menegaskan dukungan terhadap langkah konstitusional Presiden Republik Indonesia yang telah memberikan amnesti kepada Saudara Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Saudara Thomas Trikasih Lembong. Saya ingin menekankan dukungan penuh terhadap keputusan ini, dan saya yakini diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang matang dan demi tercapainya tujuan hukum yang lebih besar,” ungkap Rektor Unissula Semarang kepada awak media dalam konpers di kampus Kaligawe Semarang, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, keputusan Presiden memberikan amnesti dan abolisi berlandaskan pada Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

” Kewenangan ini merupakan hak prerogatif Presiden yang harus dijalankan secara bijaksana dan bertanggung jawab. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat luas,” tuturnya.

Rektor yang didampingi pembantu rektor mengungkapkan, Langkah ini bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga sangat tepat dilihat dari sudut tujuan hukum yang terdiri atas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

1. Abolisi untuk Tom Lembong: Koreksi atas Ketidakadilan Substantif. Saudara Tom Lembong, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015-2016, telah mengambil kebijakan penerbitan izin impor dengan itikad baik demi menjaga pasokan dan harga pangan. Meski proses administratifnya dianggap tidak sempurna, fakta pengadilan menyatakan tidak terdapat niat jahat (mens rea) maupun keuntungan pribadi yang diperoleh.

Pemberian abolisi oleh Presiden, berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, merupakan koreksi terhadap proses hukum yang cenderung memidana kebijakan publik yang sah. Ini penting agar pejabat negara tidak takut menjalankan tugasnya secara progresif, selama dilakukan untuk kepentingan rakyat dan tanpa motif pribadi.

2. Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Jalan Menuju Pemulihan Demokrasi.Pemberian amnesti terhadap Saudara Hasto Kristiyanto merupakan bentuk penghentian pidana terhadap tokoh politik yang diyakini menjalani proses hukum dalam situasi yang penuh dinamika poštis.

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, amnesti adalah instrumen konstitusional yang telah digunakan untuk rekonsiliasi nasional, pemulihan demokrasi, dan penghormatan terhadap hak-hak politik warga negara. Dalam kasus Hasto Kristiyanto, pertimbangan pemberian amnesti hanus dibaca dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, dan penghormatan terhadap proses demokrasi yang sehat.

3. Tujuan Hukum: Pilar Kebijakan Ini. Kami meyakini bahwa langkah Presiden ini tidak hanya berlandaskan aturan hukum positif, tetapi juga mencerminkan:

Keadilan: Tidak semua pelanggaran administratif dalam kebijakan publik layak diseret ke ranah pidana. Ketika niat baik dan tanggung jawab publik mendasarinya, maka ruang keadilan substantif harus dibuka.

Keputusan Secara Formal yang Sah 

Kepastian hukum: Keputusan ini melalui proses formal yang sah, melibatkan pertimbangan DPR, dan tertuang dalam Keputusan Presiden.

Kemanfaatan hukum: Pemberian abolisi dan amnesti mencegah preseden kriminalisasi pejabat negara dan menjaga stabilitas politik serta harmoni sosial.

4. Seruan kepada Masyarakat dan Institusi. Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk melihat langkah ini sebagai bagian dari pematangan sistem hukum dan demokrasi Indonesia, bukan sekadar wacana politis sesaat. Pemerintah juga kami dorong untuk:

-Menjelaskan secara transparan dasar dan proses pemberian amnesti dan abolisi ini;

-Memperkuat mekanisme seleksi dan evaluasi ke depan agar tetap akuntabel;

-Menjadikan ini sebagai bagian dari perbaikan sistem hukum yang humanis dan adil.

5.Asas Kemanfaatan (Utility). Langkah ini mencegah kriminalisasi kebijakan publik, terutama terhadap pejabat yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan itikad baik.

-Menjaga agar para pemimpin dan pengambil kebijakan tidak dihantui rasa takut atau tekanan politik, yang justru dapat melumpuhkan keberanian untuk membuat keputusan strategis demi rakyat.

-Mencegah terjadinya preseden negatif, di mana pejabat publik yang bekerja untuk kepentingan umum malah dipidana karena kesalahan administratif atau prosedural semata.

-Menjaga kepercayaan publik dan stabilitas politik nasional, terlebih di tengah kebutuhan untuk memperkuat rekonsiliasi, persatuan, dan fokus pada pembangunan.

” Kami percaya bahwa negara hukum yang adil adalah negara yang tidak hanya menegakkan hukum secara normatif, tetapi juga memperhatikan konteks sosial, politik, dan kemanusiaan di balik setiap kasus.”

Meski begitu, dengan memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, Presiden telah menjalankan tanggung jawab konstitusional secara bijak, demi mencegah ketidakadilan struktural, melindungi integritas pejabat negara, dan mengedepankan kepentingan bangsa di atas dinamika politik sesaat.

Kendati demikian, pihaknya menyatakan dukungan penuh atas kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.

” Keputusan ini merupakan manifestasi dari negara hukum yang tidak hanya menjunjung teks, tetapi juga semangat keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat,” ujarnya.(sup*)

About suparman

Check Also

Mendikdasmen, HUT RI dari Presiden Memberikan Insentif bagi 12.500 Guru

JAKARTA,KORANPELITA.Com– Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan “Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru” merupakan tiga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca