Jakarta, Koranpelita.com
Pengadilan Tinggi Singapura menolak tuntutan Robert Tantular menuntut kakak iparnya, Stephanie Karina dengan perkara nomor AD/CA 45/2024. Perkara tersebut telah diputuskan pengadilan pada 1 Juli 2025.
Namun, pengadilan memberikan kesempatan kepada Robert Tantular untuk banding yang kedua kalinya atau yang terakhir dengan batas waktu Selasa pada 15 Juli 2025 atas gugatannya ke kakak ipar, Stephanie Karina.
Namun kesempatan tersebut tidak digunakan Robert, dengan demikian keputusan pengadilan sudah final.
Mantan bankir skandal Bank Century dan terpidana pencucian uang ini, sebelumnya telah menggugat saudara iparnya sendiri yang bernama Stephanie Karina sebesar $20 juta atas investasi di Amerika Serikat.
Robert Tantular telah menggugat saudara laki-laki istrinya, Tan Ho Yung, atas pelanggaran tugas fidusia, pelanggaran kontrak, dan penyalahgunaan di Pengadilan Tinggi Singapura. Ia menuntut ganti rugi sebesar US $15,2 juta (S $20,7 juta).
Hampir tiga bulan, Stephanie Karina menanti putusan final sidang lanjutan perkara nomor AD/CA 45/2024, antara tergugat Stephanie Karina dan penggugat Robert Tantular telah dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Singapura, Kamis, 13 Maret 2025, belum memberikan putusan dari hakim.
“Kami baru saja mengonfirmasi dengan pengadilan. Mereka tidak mengajukan izin banding, jadi ini sudah final. Klien saya sangat lega bahwa episode ini akhirnya berakhir,” tutur pengacara Stephanie Karina, Loh Meng. Rabu, (19/7/2025).
Seperti diketahui sebelumnya, nama Robert Tantular sempat ramai lantaran kasus pencucian uang. Robert dibebaskan dari penjara Jakarta pada tahun 2018 setelah menjalani hukuman 10 tahun atas kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang, seorang mantan presiden direktur bank yang bangkrut mengatakan bahwa ia menemukan saudara iparnya telah mengantongi bagiannya dari investasi bersama di Amerika Serikat senilai jutaan dolar.
Robert yang menjadi pusat skandal Bank Century yang berlangsung lama di Indonesia, dipenjara antara November 2008 dan Juli 2018 atas penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Kedua pihak yang bersengketa merupakan warga negara Indonesia. Namun, Robert dulunya adalah penduduk tetap Singapura, sementara Tan tinggal di Singapura sebelum meninggal pada tahun 2021 di usia 66 tahun.
Setelah Tan meninggal, Robert mengajukan tuntutan terhadap istri yang ditinggalkan, dalam kapasitasnya sebagai pengelola harta warisannya.
Kasus ini menyangkut investasi yang dilakukan pada tahun 1991 dalam pengembangan mixed-use perumahan dan komersial serbaguna di Dallas, Texas, yang dikenal sebagai The Centrum. (Vin)
.