– Satu Tersangka Ditahan dalam Kasus Striptease di Semarang
Semarang,KORANPELITA.Com– Sebuah tempat hiburan malam di Kota Semarang, digrebek petugas penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Hingga berita ini ditulis petugas terus mengusut dugaan praktik Striptease di Mansion KTV & Bar jalan Kiai Saleh Semarang.
Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang berperan dalam mengatur aktivitas tersebut.
” Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam keterangan nya di Mapolda Jateng, Minggu (2/3/2025).
Dwi Subagio mengungkapkan, bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian.
” Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan. Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptease) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan nya di Mapolda Jateng, Minggu (2/3/2025).
Menurutnya, sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi.
” Selain itu, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami kasus ini,” ujarnya.
Polda Jateng menegaskan, komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis.
” Dari kasus ini penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut,” paparnya.
Pengelola Hiburan Harus Patuhi Aturan
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau, seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.
” Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa,” tandas Kombes Pol Artanto.
Meski demikian, Polda Jateng menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat.
” Hukum akan ditegakkan dalam pengusutan kasus ini, karena bisa merusak moral masyarakat. Apalagi dalam bulan suci ramadhan ini, seharusnya mentaati aturan jam operasional,” tegasnya.(*)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia