Jakarta, Koranpelita.com
Komisi XI DPR RI melakukan rapat kerja dengan Ketua Dewan Komisaris OJK (DK OJK) dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). PUJK adalah lembaga jasa keuangan atau pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan. Rapat ini mengangkat tema perlindungan konsumen. Hadir dalam rapat ini, anggota komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Anis Byarwati.
Legislator dari Jakarta Timur ini menyarankan kepada OJK agar memiliki indikator keberhasilan dari perlindungan konsumen. Menurutnya, OJK perlu membuat alur yang lebih sistematis agar perlindungan terhadap konsumen dapat benar-benar diwujudkan. “OJK perlu merumuskan Key Performance Indicator, sebagai tolak ukur sejauh mana OJK telah berhasil memberikan perlindungan kepada konsumen,” tuturnya di Jakarta, Rabu (19/2/2025)
Melanjutkan pandangannya, Anis menjelaskan bahwa perlu dimasukkan di dalam KPI salah satunya adalah kecepatan OJK didalam menangani pengaduan atau batas waktu yang diperlukan OJK untuk merespon pengaduan konsumen.
“Berapa lama waktu yang dibutuhkan OJK untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen sehingga konsumen merasa terlindungi?” ujarnya. “Hal ini dibutuhkan karena banyak kasus-kasus yang terjadi, namun konsumen merasa tidak ada yang melindungi,” tambahnya.
Selain itu, ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS ini juga menekankan perlunya OJK memiliki standar kepuasan dari konsumen didalam mendapatkan pelayanan dari OJK. “Dengan adanya berbagai indicator yang dibuat, kita dapat melihat dan mengukur sejauh mana indikator-indikator tersebut sudah bisa dicapai. Hal ini juga bisa menjadi sarana legislative untuk melakukan fungsi pengawasannya,” papar Anis.
“Dengan dilengkapinya berbagai sarana yang diperlukan OJK dalam pelayanan dan perlindungan konsumen, diharapkan akar masalah dari banyaknya masalah yang dialami oleh pelaku usaha jasa keuangan dan konsumennya, dapat diatasi dengan baik,” pungkasnya. (Vin)