Banyumas,KORANPELITA.Com – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan tiga orang terduga pengedar sabu atau kurir narkotika jenis sabu di wilayah Banyumas.
Tiga orang tersebut warga Kabupaten Purbalingga berinisial ARD alias Bocil (22), AS (24), NTS alias TB (28) diwilayah Desa Sokaraja Wetan RT 001/ RW 003 Kecamatan Sokaraja, Minggu (26/1/25) sekira pukul 22.00.
” Ketiganya berhasil tangkap tangan saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga kurir atau pengedar sabu. ARD dan AS kedapatan 21 (dua puluh satu) paket,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K., M, H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Disebutkan, setelah dilakukan pengembangan dan kedapatan ARD menyimpan tiga paket sabu di sebuah rumah kos ikut Kec Kalimanah Purbalingga. Sementara itu NTS bertugas menimbang dan mengemas sabu.
Ketiga tersangka kini diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang, narkotika jenis sabu sebanyak 24 (dua puluh empat) paket dengan berat netto 18,6386 gram, 3 (tiga) buah alat komunikasi handphone milik dari ARD, AS dan NTS, 1 (satu) buah timbangan digital, 4 (empat) bendel plastik klip transparan, 2 (dua) buah lakban dan 2 (dua) unit sepeda motor
” Saat ini ketiga tersangka kami amankan di Mapolresta guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya
Dengan kasus ini ketiga tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP..(sup)