Jakarta, Koranpelita.com
Capaian kinerja Bappebti tahun 2024 akan menjadi pijakan dalam menyiapkan langkah strategis ke depan. Hal ini untuk meningkatkan peran Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) da lam mendukung penguatan perdagangan dan ekonomi Indonesia.
“Capaian Bappebti 2024 menunjukkan bagaimana PBK dapat x solusi dalam mengoptimalkan perdagangan komoditas strategis Indonesia melalui transaksi multilateral dntnxni PBK. Selain itu, instrumen PBK lain Berupa Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) mampu mendorong stabilitas harga dan pasokan komoditas, menjaga inflasi, serta meningkatkan ekspor nonmigas Indonesia,” jelas Tirta padahari ini, Jumat (22/1/2025).
Selama 2024, Bappebti mencatat peningkatan kinerja PBK dengan total nilai transaksi mencapai Rp33.214,89 triliun (naik 29,34 persen) dibandingkan pada 2023 yang mencapai Rp25.679,97 triliun. Kontrak berjangka yang banyak ditransaksikan dalam transaksi multila teralantara lain komoditas timah, minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), emas, kopi, dan kakao. Adapun produk pada transaksi bilateral yaitu komoditi, forex, indeks saham, dan saham tunggal asing (single stock). Bappebti juga telah meluncurkan Bursa CPO Indonesia yang dirancang untuk menciptakan harga acuan CPO yang transparan, kredibel, dan real-timepada 2023.
“Mekanisme Bursa CPOmasih bersifat sukarela dan terbatas untuk pasar domestik. Bursa CPO Indonesia mencakup transaksi fisik dan futures dengan dukungan 19 pelabuhan sebagai lokasi serah terima fisik CPO.Transaksi di Bursa CPO Indonesia pada Oktober 2023—November 2024 untuk futures mencapai 28,061 lot (140,3 ton), sedangkan transaksi fisik sebesar 10 lot (250ton),” terangTirta.
Capaian lain terkait PBK pada2024 adalah penguatan ekosistem perdagangan aset kripto melalui Bursa Aset Kripto Indonesia pada 28 Juli 2023. Pada 2024, Bappebti terus memperkuat kolaborasi dengan organisasi regulator mandiri (selfregulatory organization/SRO), asosiasi, dan para pemangku kepentingan industri aset kripto di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mengembangkan ekosistem dan tata kelola aset kripto disamping tentunya memperkuat regulasi dan literasi kepada masyarakat.
Dengan demikian, Bappebti optimistis nilai transaksi aset kripto akan meningkat pada 2025. “Selain fokus pada peningkatan transaksi, Bappebti, SRO, dan pedagang fisik aset kripto (PFAK) juga harus konsisten dalam memberikan literasi untuk penguatan perlindungan kepada masyarakat. L.iterasi ditujukan terutama untuk pelanggan perdagangan aset kriptoyang didominasi generasi muda, ” jelas Tirta.
Transaksi perdagangan aset kripto
Total nilai transaksi perdagangan aset kripto periode Januari—November 2024 tercatatRp556,53 triliun atau naik 356,16 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023 sebesar Rp122 triliun.
Hal ini menjadi bukti meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia. Jumlah pelanggan aset kripto hingga November 2024 mencapai 22,1 juta pelanggan. Sementaraitu, pelanggan yang aktif bertransaksi pada November 2024 berjumlah 1,3 juta pelanggan.
Adapun jenis aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi pada November 2024 antara lain Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Doge Coin (DOGE), Pepe (PEPE), dan XRP (XRP). Perkembangan perdagangan aset kriptop ada 2024 juga didukung adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bappebti dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI tentang Penanganan Barang Bukti berupa Aset Kripto dalam Perkara Tindak Pidana Umum. Selain itu, PKS Bappebti dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia tentang Optimalisasi dan Sinergitas Pengembangan Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
Selain itu, pada 2024, juga telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan.
Peralihan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)dan Bank Indonesia secara penuh telah dilaksanakan pada 10 Januari 2025. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan peralihan berlangsung paling lama 24 bulan sejak pengundangan. Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga saling berkoordinasi dalama spek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.
Pasar fisik emas secara digital naik
Selanjutnya, perdagangan pasar fisik emas secara digital diBursa Berjangka juga menunjukkan pertumbuhan yang cukup siginifikan pada 2024. Berdasarkan data yang diolah Bappebti, perdagangan emas fisik tersebut di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang cukup menggembirakan.
Selama periode Januari—November 2024, nilai transaksi emas fisik mencapai Rp53,3 triliun atau meningkat 556 persen dibandingkan periode yang sama ditahun sebelumnya, yaitu Rp8,1 triliun.
Sementara, volumenya mencapai 43,9 ton atau meningkat 430,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023, yaitu 8,3 ton,” ungkap Tirta.
Dari sisi Total nilai transaksi perdagangan aset kripto periode Januari—November 2024 tercatat Rp556,53 triliun atau naik 356,16 persen dibandingkan periode yang sama pada2023 sebesar Rp122 triliun. Hal ini menjadi bukti meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia.
Jumlah pelanggan aset kripto hingga November 2024 mencapai 22,1 juta pelanggan. Sementara itu, pelanggan yang aktif bertransaksi pada November 2024 berjumlah1,3 juta pelanggan. Adapun jenis aset kripto dengan nilai tran saksi tertinggi pada November 2024 antara lain Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Doge Coin (DOGE), Pepe (PEPE), dan XRP (XRP).
Perkembangan perdagangan aset kripto pada 2024 juga didukung adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bappebti dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI tentang Penanganan Barang Bukti berupa Aset Kripto dalam Perkara Tindak Pidana Umum. Selain itu, PKS Bappebti dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia tentang Optimalisasi dan Sinergitas Pengembangan Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
Selain itu, pada 2024, juga telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan. Peralihan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia secara penuh telah dilaksanakan pada 10 Januari 2025.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan peralihan berlangsung paling lama 24 bulan sejak pengundangan.
Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasitersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara. (Vin)