Semarang,KORANPELITA.Com –Kinerja DPRD Jateng bersama eksekutif dalam menyelesaikan tugasnya sebagai fungsi legislasi dalam pembuatan Perda dan Raperda hingga kini, belum bisa menyelesaikan secara keseluruhan dari sebanyak 20 Raperda tahun 2024.
” Perda-perda yang belum diselesaikan, Pemprov Jateng bersama DPRD Jateng akan meningkatkan koordinasi lebih intensif. Diharapkan sekitar awal 2025 sudah selesai dibahas dan ditetapkan,” ujar Sekda Jateng Sumarno di sela rapat Paripurna DPRD Jateng di gedung Berlian Semarang pada Senin, 30 Desember 2024.
Berdasarkan keputusan DPRD Jateng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Jateng Nomor 36 Tahun 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jawa Tengah 2024, terdapat 20 Raperda.
” Dari 20 Raperda itu, 12 telah ditetapkan, 6 dalam proses fasilitasi Kemendagri, dan 2 akan dilanjutkan dalam Propemperda Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap menindaklajuti sebanyak 12 Peraturan Daerah (Perda), yang telah ditetapkan oleh DPRD setempat selama 2024 dengan aturan-aturan yang lebih teknis.
“Perda biasanya ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur untuk pelaksanaan teknisnya,” katanya.
Ia mengatakan, semua raperda yang telah disahkan akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov Jateng dalam melaksanakan berbagai kegiatan dan pembangunan.
Dua raperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat/Badan Kredit Kecamatan
” Saya akan berkomunikasi secara intensif dengan DPRD setempat supaya dua Raperda tersebut diselesaikan di awal tahun 2025,” ujar Sekda
Sementara itu, Ketua DPRD Jateng, Sumanto mengatakan, siap menyelesaikan pembahasan Raperda yang belum terselesaikan pada 2024. (sup)