Tujuh Sikap PWI Jateng Akhir 2024: Jadikan Kode Etik Mahkota Berjurnalistik

SEMARANG,KORANPELITA.COM – Tahun politik 2024 menandai etape penting dalam demokrasi Indonesia yaitu terjadinya transisi kepemimpinan nasional. Pada saat yang sama, kehidupan kewartawanan serta dunia media dihadapkan pada berbagai tantangan baru seiring kemajuan teknologi informasi.

Diperkirakan dinamika, tantangan, dan komplikasi yang dihadapi dunia kewartawanan pada tahun 2025 akan jauh lebih besar dan menuntut penghayatan etika dalam penyampaian informasi.

Karenanya, Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Jawa Tengah (PWI Jateng) menyatakan agar wartawan selalu teguh menyetiai dan menghayati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman atau kompas moral dalam berperilaku dan berprofesi.

Penegakan etika jurnalistik merupakan kewajiban dan menjadi mahkota setiap wartawan yang menjalani profesi ini dengan penuh tanggung jawab. Dalam bertugas, wartawan yang profesional akan selalu diusik dengan pertanyaan tentang tanggung jawab profesi sebagai bagian dari iktikad menciptakan kemaslahatan bagi kesejahteraan masyarakat.

Demikian poin pertama dari tujuh butir pernyataan sikap PWI Jateng dalam refleksi akhir tahun 2024 dan menyambut tahun 2025 yang ditandatangani Ketua PWI Amir Machmud NS dan Sekretaris Setiawan Hendra Kelana di Semarang, Jumat 27 Desember 2024.

Menurut Amir, tahun 2024 segera ditinggalkan dan masuk 2025 dengan segala tantangannya. Tahun 2024 telah berlalu dengan menyisakan beragam dinamika.

Bagi bangsa Indonesia, 2024 memberi jejak sebagai tahun politik dan menjadi transisi kepemimpinan dari Presiden Joko Widodo ke Presiden Prabowo Subianto.

Di Jateng sendiri, kata dia, transisi itu menandai kepemimpinan Pj Gubernur Nana Sudjana yang mengisi kekosongan jabatan sejak Ganjar Pranowo purna pada 5 September 2023, segera berakhir. Selanjutnya Jawa Tengah akan dipimpin Ahmad Luthfi didampingi Taj Yasin Maimoen sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

Peralihan kepemimpinan nasional diwarnai dengan berbagai dinamika politik, yang juga dirasakan penuh komplikasi sebagai pengalaman dan pendidikan politik bagi bangsa Indonesia.

Secara khusus, dalam perjalanan kehidupan kewartawanan, dunia media juga dihadapkan pada tantangan-tantangan baru yang terkait dengan perkembangan masif kemajuan teknologi informasi.

Perkembangan itu menuntut para pekerja media untuk beradaptasi, mengintensifkan pembelajaran dengan teknologi baru, dan menghayati etika dalam penyampaian informasi.

”“Maka, seperti pada setiap momentum tutup tahun seperti tahun-tahun sebelumnya, Pengurus PWI Provinsi Jawa Tengah menyampaikan pernyataan sikap,” ujar Amir didampingi Sekretaris PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana.

Adapun butir kedua pernyataan sikap yang disampaikan PWI Jateng, kata Amir, yaitu upaya mengedepankan kejernihan informasi di tengah atmosfer ruang digital yang semakin keruh karena kemasifan media sosial dan pola-pola penyajian media mainstream yang mengagungkan viralitas dan algoritma, sehingga dalam perkembangannya penghayatan etika jurnalistik cenderung makin tidak dimahkotakan.

Pedoman AI

Pernyataan ketiga, berbagai inovasi di dunia digital yang terkait dengan teknologi informasi juga mengetengahkan kemudahan-kemudahan yang memfasilitasi pembuatan konten dan produk-produk digital seperti Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Perkembangan ini menuntut sikap baru pula dalam mengantisipasi penggunaan produk-produk AI, yang seharusnya tetap berpedoman pada penghayatan etika berjurnalistik dan bermedia.

‘’Karena itu PWI Jawa Tengah meminta Dewan Pers segera merilis pedoman penggunaan AI untuk pembuatan karya jurnalistik yang telah disusun dan diujipublikkan,’’ tegas Amir.

Keempat, lanjut dia, prinsip-prinsip berpihak pada rasa keadilan masyarakat menjadi tantangan dengan penghayatan KEJ, sebagai tanggung jawab untuk mengimplementasikan fungsi media seperti amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni memberi informasi, memberi edukasi, memberi hiburan, dan menjalankan kontrol sosial.

Sedangkan sikap kelima, ujar Amir, wartawan dan media harus tetap memedomani tiga matra, yakni meraih kepercayaan publik, menginformasikan fakta-fakta dengan akuntabilitas, dan mempertangungjawabkan liputannya dengan disiplin verifikasi.

Dalam fungsi menurut UU Pers, bisa disimpulkan profesionalisme wartawan dan media tercermin sebagai kecakapan teknis dan kearifan etis.

Poin keenam, lanjut Amir, dengan fungsinya untuk memberi informasi dan memberi pendidikan, media mainstream tetap harus menjadi penyeimbang dan penjernih dalam memverifikasi setiap informasi yang bersifat meragukan dan multitafsir.

Dan pada butir ketujuh atau terakhir, Amir mendorong agar para mitra kerja, khususnya pemerintah baru hasil Pilkada serentak 2024 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan berbagai institusi untuk secara elegan bersinergi dengan media, yakni saling memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing, saling memberi respek, serta terbuka dalam memberi informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

”Hal ini akan bermanfaat dalam mewujudkan cita rasa penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel untuk tujuan kesejahteraaan lahir-batin masyarakat,” pungkasnya.(*)

About suparman

Check Also

Laksanakan Amanat Presiden Prabowo, Ahmad Luthfi Prioritaskan Program Kesejahteraan Rakyat

Pekalongan, KORANPELITA Com- Calon Gubernur Ahmad Luthfi bakal melaksanakan amanat Presiden Prabowo Subianto. Ia akan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca