Semarang,KORANPELITA.Com– Polda Jateng berhasil ungkap 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada bulan November 2024. Kasus-kasus tersebut melibatkan 29 tersangka dan terdapat korban sebanyak 40 orang.
“Dari rincian kasus itu 28 laporan Polisi diterima oleh Ditreskrimum dan jajaran dalam kurun waktu bulan November 2024. Enam di antaranya merupakan kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, sementara 22 (dua puluh dua) laporan lainnya adalah kasus TPPO dalam negeri dan saat ini dalam proses Penyidikan” kata Kombes Pol. Dwi Subagio yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dengan awak media di Mapolda Jateng,Jumat (22/11/2024).
Dwi Subagio mengatakan, saat ini telah di tetapkan sebanyak 23 tersangka untuk kasus TPPO dalam Negeri dan 2 tersangka untuk kasus TPPO ke luar negeri, serta 4 orang terlapor lainnya.
“ Selain penetapan tersangka yang sudah dilakukan, saya jelaskan bahwa untuk korban sebanyak 40 orang terdiri dari korban TPPO dalam negeri berjumlah 28 orang, sedangkan korban yang diberangkatkan ke luar mencapai 12 orang, “ terangnya.
Disebutkan, kasus perdagangan orang ini dari kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 35 juta hingga Rp 60 juta per orang. ” Kami akan memastikan setiap pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya,” imbuh Kombes Pol Dwi Subagio.
Secara rinci di jelaskan terkait Modus operandi TPPO ke luar negeri antara lain:
1. Perekrutan tanpa izin resmi dengan menjanjikan gaji besar untuk bekerja di negara seperti Singapura dan Malaysia, padahal dokumen yang digunakan tidak lengkap.
2. Penempatan pekerja tanpa biaya awal, namun gaji dipotong selama 2-3 bulan sebagai imbalan setelah bekerja.
3. Pengiriman tenaga kerja tanpa izin yang sesuai dengan peraturan pemerintah.
” Kami memastikan bahwa setiap langkah yang diambil adalah bentuk nyata dari keberpihakan Polri terhadap keselamatan masyarakat,” terangnya.
Modus Operandi Tipu Daya Kepada Korban
Terkait modus-modus ini, lanjutnya, sering kali menggunakan tipu daya yang membuat korban percaya bahwa mereka akan mendapatkan pekerjaan yang layak. ” Kenyataannya mereka dieksploitasi. Ini yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat agar lebih waspada,” tambahnya.
Dalam kejadian ini para pelaku dijerat dengan pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun
Sebagai upaya pencegahan Polda Jateng telah melakukan beberapa tindakan di antaranya Sosialisasi intensif kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan orang, Koordinasi dengan instansi terkait, seperti BP2MI, Dinas Tenaga Kerja, dan Ditjen Imigrasi, Patroli siber untuk memantau praktik ilegal yang melibatkan perekrutan tenaga kerja dan Penegakan hukum tegas terhadap pelaku untuk memberikan efek jera serta Pemulihan kesehatan korban, baik secara fisik maupun psikologis, untuk memulihkan dampak buruk yang mereka alami.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas perdagangan orang. Polda Jateng tidak akan berhenti memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Upaya kami ini bertujuan untuk menjaga martabat dan keselamatan masyarakat, terutama pekerja migran,” kata kabid humas
“ Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang melibatkan pekerjaan di luar negeri. Pastikan proses perekrutan melalui jalur resmi, dan jika menemukan indikasi TPPO, segera laporkan ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.(sup)