SEMARANG,KORANPELITA.COM- Pengamat Politik Universitas Diponegoro (Undip) Wahid Abdulrahman memberikan pandangannya terhadap video dukungan Prabowo Subianto untuk paslon Cagub Ahmad Luthfi dan Cawagub Taj Yasin Maimoen.
Dukungan Prabowo Subianto itu, dinilainya tak melanggar aturan maupun etika. Lantaran kapasitas Prabowo saat itu adalah Ketua Partai Gerindra yang memang mengusung paslon nomor 2 itu di Pilgub Jateng.
“Titik tekannya di video itu adalah sejauh mana etika bernegara ditaati. Saya melihat sampai saat ini Pak Prabowo masih kesatria, kapasitas sebagai ketum partai,” kata Wahid, Senin 11 November 2024.
Beda cerita jika Prabowo Subianto sebagai presiden kemudian menggunakan jejaring kekuasaan untuk memobilisasi dukungan pada salah satu paslon. maka hal itu disebut akan menjadi pelanggaran berat secara etika maupun regulasi.
“Jadi dilihat, oh kapan waktunya, dimana tempatnya. Itu masih on the track. Kalau melenceng, maka suara akan kritis,” lanjutnya.
Di sisi lain ia melihat, endorsement Prabowo Subianto itu akan memberikan berkah elektoral pada Ahmad Luthfi dan Gus Yasin, meskipun tetap ada sisi negatif namun kecil.
Ia mengibaratkan paslon nomor urut 2 Pilgub Jateng itu, akan lebih banyak makan nangkanya daripada kena pulutnya (getahnya). Hal itu akan mempengaruhi elektabilitas mereka di kontestasi Pilgub yang tinggal beberapa pekan ini.
Apalagi saat kampanye di lapangan maupun ketika debat, Ahmad LUthfi dan Gus Yasin berulang kali menyampaikan bahwa mereka memang mendapatkan dukungan dari Prabowo Subianto yang saat ini menjabat sebagai presiden RI.
Keduanya juga berulang kali menegaskan, bahwa akan menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat. Artinya akan memiliki kebijakan yang linier dengan pemerintah pusat.
Program-program yang disampaikan oleh Cagub Ahmad Luthfi di debat pertama dan kedua juga selalu konsisten. Lebih banyak program yang langsung bersinggungan dengan grassroot (akar rumput). Seperti subsidi pupuk murah dan mudah, solar bagi nelayan dan pendidikan gratis hingga pemanfaatan kartu zilenial. (*)