Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024 akan menjadi momen penting bagi demokrasi Indonesia. Tahun ini rakyat Indonesia akan kembali memiliki hak untuk memilih pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pengetahuan tentang tahapan Pilkada pun menjadi kunci untuk kelancaran dan kesuksesan Pilgub Jawa Tengah 2024. Dalam kaitan inilah, maka sosialisasi Pilgub Jawa Tengah 2024 harus dioptimalkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah belum lama ini mengajak organisasi kemasyarakatan dan keagamaan untuk bersama-sama melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam Pilgub Jateng yang akan dilaksanakan 27 November 2024. Sosialisasi dan pendidikan pemilih ini memang bukan tugas KPU bersama jajaran saja, tetapi juga tugas seluruh elemen pemangku kebijakan. Bawaslu sebagai mitra penyelenggara, partai politik sebagai peserta pemilu, pemerintah, akademisi, lembaga dan organisasi masyarakat termasuk media massa ikut memiliki andil dalam melakukan sosialisasi Pilgub kepada masyarakat.
Berdasarkan pengalaman Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, angka partisipasi masyarakat memang cukup tinggi. Akan tetapi, hal itu bukannya tanpa catatan, karena angka surat suara tidak sah ternyata masih tinggi. Untuk Pilpres 2024 tercatat ada 3.754.905 surat suara tidak sah, termasuk 68.757 surat suara untuk luar negeri yang mengalami hal serupa. Padahal desain surat suara Pilpres relatif lebih mudah dibanding empat jenis pemilihan lainnya.
Tentu saja hal ini harus menjadi perhatian sungguh-sungguh bagi semua pihak, termasuk bagi KPU. Sosialisasi tentang cara mencoblos yang benar harus digalakkan. Selain itu, partisipasi masyarakat bukan hanya menitikberatkan pada angka jumlah pemilih yang datang ke TPS. Tetapi juga proses demokrasi lima tahunan ini dapat berjalan dengan damai. Dibutuhkan adanya edukasi kepada pemilih agar tidak mempermasalahkan perbedaan pilihan yang dimilikinya dengan orang lain.
Masyarakat harus disadarkan tentang pentingnya menyalurkan hak pilih dengan datang ke TPS. Karena semakin tinggi angka partisipasi masyarakat, maka semakin representatif pemimpin yang dihasilkan. Di samping itu, masyarakat diharapkan mampu menyikapi hoaks atau berita bohong serta memahami perlunya menolak politik uang. Harus diakui, sebagian masyarakat lebih mementingkan aktivitas sosial-ekonominya daripada menyempatkan diri datang ke TPS. Mereka tidak boleh luput dari sosialisasi dan edukasi yang dilakukan, sehingga pada saat Pilgub nanti mereka menyadari bagaimana pentingnya satu suara dalam menentukan arah pembangunan di Jawa Tengah lima tahun mendatang.
Informasi Mampu Menjangkau Seluruh Masyarakat
Informasi tentang Pilgub Jawa Tengah harus mampu menjangkau seluruh masyarakat di provinsi ini, khususnya pemilih. Masyarakat harus mengetahui bahwa tahapan Pilgub Jateng 2024 sedang berjalan dan untuk menyalurkan hak pilih mesti terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehinga untuk itu masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus antusias untuk memastikan dirinya terdaftar dalam DPT. Di samping itu, informasi tentang siapa calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jawa Tengah ini harus sampai ke masyarakat.
Semua tahapan Pilgub Jawa Tengah yang sedang berjalan tentu sangat penting untuk diketahui masyarakat, sehingga mampu menggerakkan pemilih untuk hadir nantinya ke TPS. Partisipasi masyarakat dalam pemilu tentu tidak hanya pada saat hari H pemilu. Tetapi juga partisipasi dalam melibatkan diri sebagai bagian dari penyelenggara maupun peserta pemilu itu sendiri.
Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November. Artinya, seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan melaksanakan Pilkada 2024. Akan tetapi, ada pengecualian untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada. Meskipun demikian, kabupaten/kota di DIY tetap melaksanakan pilkada untuk memilih bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
Harus diakui, saat ini pemilih pemula di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, banyak memperoleh informasi tentang pemilu dari media massa. Mereka memperoleh informasi seperti jadwal pemilu dan sebagainya lebih banyak dari media massa dan bukan berasal dari sosialisasi KPU. Hal ini tentu saja disadari benar oleh KPU, sehingga lembaga nonstruktural ini merasa perlu bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan media massa. Akan tetapi, ketika media massa menjadi salah satu aktor penting dalam sosialisasi pemilu, hal ini tentu menimbulkan persoalan pada orientasi pemilih pemula dalam memilih. Hal ini karena media massa membentuk opini publik, sehingga pemilih pemula cenderung memilih berdasarkan iklan politik.
Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pilgub Jawa Tengah 2024 tentu menjadi harapan kita. Karena hal tersebut menunjukkan semakin kuatnya tatanan demokrasi di wilayah ini. Dalam berdemokrasi, keterlibatan masyarakat dalam setiap penyelenggaraan yang dilakukan negara adalah sebuah keniscayaan. Masyarakat menjadi faktor sangat penting dalam tatanan demokrasi. Bukankah demokrasi mendasarkan pada logika persamaan dan gagasan bahwa pemerintah memerlukan persetujuan dari yang diperintah? Oleh karena itu, penyelenggaraan Pilgub Jawa Tengah sebagai sarana dalam melaksanakan demokrasi, tentu saja tidak boleh dilepaskan dari adanya keterlibatan masyarakat.(*)
Gunoto Saparie adalah Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah dan Satupena Jawa Tengah