Semarang,koranpelita.com– Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar acara deklarasi dan tanda tangani ikrar dan komitmen Netralitas ASN, TNI, Polri dalam pelaksanaan Pilkada Jawa Tengah 2024.
Sejumlah 35 Forkopimda Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, Kepala SKPD Provinsi Jawa Tengah, Kepala Sekolah SMK/SMA, Kepala Instansi Vertikal dan Forkopimda Jawa Tengah menjadi peserta dalam giat yang diselenggarakan, pada Kamis (26 September 2024).
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin mengatakan, hari ini adalah hari kedua dimulainya tahapan kampanye Pemilihan Serentak yang dimulai pada 25 September 2024 s.d 23 November 2024. Melalui forum ini, pihaknya ingin menegaskan kembali komitmen selaku ASN, TNI, dan Polri untuk tetap netral sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Pemilihan Serentak yang aman dan damai.
“ASN, TNI dan POLRI dituntut untuk netral namun pada praktiknya ikut terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran Pemilihan, itu sangat mencederai kualitas Pemilihan Serentak yang berintegritas,” tegas Amin dalam sambutan.
Amin juga membeberkan, bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mencatat ada 57 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi pada penyelenggaraan Pilkada sebelumnya di tahun 2020 dengan jumlah ASN yang terlibat sebanyak 114 orang.
Lebih lanjut Amin menyebutkan, pelanggaran Netralitas ASN memang mengalami penuruan pada Pemilu 2024 dengan jumlah 9 kasus dan jumlah ASN yang terlibat sebanyak 10 orang. Amin melihat jumlah pelanggaran Netralitas ASN lebih tinggi di Pilkada dibandingkan dengan di Pemilu bisa disebabkan karena dua faktor, yaitu pertama, kepentingan politik partisan ASN dengan calon Kepala Daerah lebih tinggi; kedua ASN lebih mengenal dan memiliki hubungan kekerabatan dengan calon Kepala Daerah.
“Oleh sebab itu, kita harus memberi perhatian lebih terhadap potensi-potensi pelanggaran Netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada tahun ini dengan melakukan pencegahan lebih dini dan massif,” tegas Amin.
Potensi Pelanggaran Bisa Terjadi
Selain itu, Amin menjelaskan, bahwa untuk kasus netralitas TNI dan Polri pada Pemilihan sebelumnya tidak ada sama sekali. Namun, potensi pelanggaran yang dilakukan TNI dan Polri bisa saja terjadi pada Pemilihan 2024 ini mengingat kedua Calon Gubernur Jawa Tengah berasal dari institusi TNI dan Polri. Hal ini tentu menjadi perhatian kita bersama.
Senada yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Haerudin Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov Jateng yang sekaligus mewakili Pj Gubernur Jawa Tengah meminta agar ASN dilingkungan Pemprov Jateng dan setda Kabupaten/Kota mematuhi aturan Netralitas. Bergai aturan sudah jelas dan dapat menjadi dasar yang kuat dan mengikat.
“Kami akan tindak tegas ASN yang masih tidak netral, sanksi yang diterima berat sampai dengan penurunan jabatan sehingga mari kita jaga Amanah yang sudah dibebankan kepada kita masing masing,” ungkap Haerudin.
Acara dilanjutkan dengan menyimak diskusi panel dengan narasumber Kepala Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Anggota Bawaslu Jawa Tengah dan Direktur Pengawasan dan Pengendalian III Badan Kepegawaian Negara.
Selain itu, untuk menegaskan komitmen dilakukan pembacaan ikrar deklarasi netralitas dan penandatanganan oleh perwakilan Pemprov Jawa Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kodam IV Diponegoro dan Perwakilan Kepala Daerah yang diwakili oleh Plt Walikota Pekalongan.(sup)