Aspidsus Kejati Kalsel Bersama Tim, saat hadir sidang di PN Banjarmasin, Selasa (24/9/2024).

Sidang Praperadilan Pemohon MS Versus Termohon Kejati Kalsel di Gelar PN Banjarmasin

Banjarmasin. Koranpelita.com

Sidang Praperadilan dengan pemohon tersangka MS dalam perkara praperadilan No. 4 / Pid.Pra/2024/ Pn.BJM melalui Kuasa Hukum Zainal Abidin. S.H. & Rekan, versus termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (24/9/2024).

Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Abdul Mubin, S.T, S.H.,M.H, beserta Tim sebagai Kuasa dan mewakili Kepala Kejati Kalsel sebagai Termohon hadir mengikuti jalannya persidangan.

Sedangkan pihak pemohon yakni, tersangka MS di hadiri oleh Kuasa hukumnya Zainal Abidin. S.H. & Rekan.

Sidang dipimpin hakim tunggal Suwandi. S.H.,M.H, dengan agenda pembacaan permohanan dari pemohon, kemudian dilanjutkan pembacaan tanggapan dari termohon.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, dalam rilisnya menyebutkan, Pada kesempatan persidangan saat itu, pemohon mengajukan dalil-dalil permohonannya yang pada intinya mempersoalkan berkaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka atas nama MS.

Kemudian dari pihak termohon yakni, Kejati Kalsel, secara meyakinkan mampu menanggapi dalil-dalil permohonan tersebut, yang pada intinya bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur aturan perundang-undangan yang
berlaku dan sesuai dengan hukum acaranya.

Begitu pula untuk penetapan tersangka telah di peroleh bukti/alat bukti yang cukup dan kuat, diantaranya alat bukti keterangan saksi, ahli dan Surat sehingga termohon yakin bahwa proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan secara tepat dan benar

“Untuk itu maka termohon meminta kepada Hakim untuk menolak untuk seluruhnya permohonan dari pemohon,” sebutnya.

Menurutnya, dengan hadirnya Asisten Tindak Pidana Khusus dalam persidangan praperadilan tersebut, menunjukkan komitmen dan keseriusan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam penegakan hukum utamanya penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Karena korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian Negara, dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas Hak Asasi Manususia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dan Istisusi-Institusi publik.(pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca