Banjarmasin, koranpelita.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masa jabatan 2024–2029 secara resmi mengumumkan calon pimpinan dalam Rapat Paripurna. Selasa, (17/9/2024) pagi.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Dr. (H.C.) H. Supian HK, S.H., M.H., yang sebelumnya terpilih sebagai ketua sementara untuk memimpin sidang dan proses transisi hingga kepemimpinan definitif terbentuk.
Pada kesempatan ini, Supian HK mengumumkan empat nama calon pimpinan DPRD yang terdiri dari satu calon ketua dan tiga calon wakil ketua.
Adapun nama yang diusulkan untuk diumumkan ialah Supian HK sebagai calon Ketua DPRD Provinsi Kalsel. Sebagai informasi Supian HK juga merupakan Ketua DPRD Kalsel periode sebelumnya.
Serta tiga calon wakil ketua di antaranya, H. Kartoyo, S.M., Muh. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., dan Desy Oktavia Sari. Tiga nama ini merupakan wajah baru.
Proses pengusulan nama-nama ini merupakan hasil dari mekanisme internal partai politik yang memiliki kursi terbanyak di DPRD Kalsel.
Supian HK diusulkan oleh Partai Golkar, sementara H. Kartoyo diusulkan oleh Partai Nasdem, H. Muh. Alpiya Rakhman oleh Partai Partai Gerindra dan Desy Oktavia Sari oleh Partai PAN.
Usulan ini mendapatkan persetujuan penuh dari seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat, tanpa ada penolakan ataupun interupsi dari anggota dewan lainnya.
Hasil ini kemudian diresmikan melalui Keputusan Dewan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Kalsel Terhadap Penetapan Usulan Calon Pimpinan DPRD Provinsi Kalsel Masa Jabatan 2024–2029.
Supian HK menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya setelah persetujuan ini yakni mengajukan usulan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) melalui Gubernur Kalsel.
“Pengajuan ini merupakan langkah formal yang wajib dilakukan sebelum nama-nama yang telah diusulkan dapat dilantik secara resmi menjadi pimpinan definitif DPRD Kalsel,” ujar Supian HK.
Pengumuman ini menjadi titik penting dalam perjalanan pemerintahan Provinsi Kalsel, khususnya dalam bidang legislatif. Dengan terbentuknya pimpinan yang baru, DPRD Kalsel dapat menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi dengan lebih efektif dan efisien.(zul)