Sumarno : 33 BPR BKK Se-Jateng Siap Berkonsolidasi

SURAKARTA,KORANPELITA – Sebanyak 33 Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) di Jawa Tengah siap berkonsolidasi. Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Dalam aturan tersebut, BPR BKK diamanatkan untuk menjadi satu entitas. Sehingga kepengurusannya lebih efisien.

“Karena BPR BKK bukan hanya milik Pemprov, tapi juga milik pemerintah kabupaten dan kota, sehingga butuh penyamaan persepsi,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno saat membuka Sosialisasi Implementasi Peraturan OJK Nomor 7 tahun 2024 di Hotel Swiss Belinn Saripetojo Surakarta, Selasa, (/9/10/2024).

Sumarno mengatakan, aturan itu bertujuan untuk mendorong agar BPR-BPRS dapat bertumbuh dan berkembang, sehingga menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing.

Selain itu, juga mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat, terutama pelaku usaha mikro kecil dan menegah di wilayahnya.

“Mudah-mudahan melalui kegiatan ini akan menjadi titik awal kita dalam membenahi BPR BKK Jateng,” ucapnya.

Kepala Biro Perekonomian Setda Jateng, July Emmylia menjelaskan, Pemprov Jateng telah melaksanakan sosialisasi implementasi aturan tersebut ke sejumlah stakeholder, baik kepada seluruh direksi BPR BKK, DPRD Jateng, maupun lainnya.

Bahkan, pihaknya juga melakukan survei kepada pegawai dan nasabah tentang rencana konsolidasi dan status yang semula BPR konvensional menjadi BPR Syariah.

“Sosialisasi terhadap DPRD mendapat dukungan sangat bagus,” katanya. (*)

About suparman

Check Also

Ketua DPP PKS: Rendahnya Pendapatan Jadi Tantangan Kinerja APBN 2024

Jakarta, Koranpelita.com Ketua DPP PKS menanggapi paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca