Ambon, koranpelita.com
Prajurit TNI AL dalam hal ini Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) IX Ambon berhasil menggagalkan penyelundupan paket Ganja seberat 34,5 gram yang dibawa oleh penumpang KM Labobar pada rute pelayaran Perairan Jayapura – Serui. Kamis (29/08).
Kejadian bermula ketika personel pengamanan dari Yonmarhanlan lX Ambon yang on board beserta Security Kapal melaksanakan patroli pengamanan di dek kapal KM Labobar dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang. Hal ini dilakukan untuk menghindari para penumpang kapal membawa barang terlarang atau melanggar hukum.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang didalam Sekoci No. 9, ditemukan pada tas bawaan penumpang tersebut barang terlarang jenis Ganja sebanyak 4 (empat) bungkus seberat 34,5 gram.
Dengan adanya barang terlarang tersebut, Prajurit TNI AL segera mengamankan dan memeriksa penumpang tersebut. Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku berinisial ST (16) tidak melakukan perlawanan sehingga pengamanan berlangsung kondusif.
Sesaat setelah KM Labobar tiba dan bersandar di Pelabuhan Serui, terduga pelaku segera diturunkan dari kapal dan diserahkan ke petugas Polsek KP3 Pelabuhan Serui beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Penggagalan penyelundupan Narkoba jenis Ganja seberat 34,5 gram oleh Prajurit TNI AL tersebut merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr Muhammad Ali yang menekankan bahwa setiap Prajurit Jalasena Samudera harus selalu sigap dalam menjaga kedaulatan laut nusantara dalam hal ini penyelundupan narkoba.(ay)