Banjarmasin, koranpelita.com
Komisi I DPRD Maluku Utara melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin. Selasa (20/8/2024).
Kunker yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara, Maria Silfi Deyabora Tongo Tongo diterima baik oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H. Suripno Sumas.
Wakil rakyat dari Maluku Utara datang ke ‘Rumah Banjar’ ini untuk studi referensi tentang pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh pemerintah daerah dan DPRD serta studi referensi terkait Raperda Penyelenggaraan Kependudukan.
Kunker terkait studi referensi Ini juga diikuti mitra kerja Komisi I antara lain Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Di akhir kunker, Suripno menyampaikan bahwa peraturan daerah (Perda) pihaknya hanya terkait dengan administrasi kependudukan.
“Oleh karena itu, apa yang kami buat itu adalah aturan-aturan yang telah baku di Pemerintah Pusat. Namun, selanjutnya dijabarkan dan disesuaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalsel. Selanjutkan, Perda Nomor 1 Tahun 2019 telah kami serahkan untuk mereka sebagai bahan dalam menyusun peraturan daerah terhadap penyelenggaraan kependudukan di provinsi mereka,” ujar Suripno.
Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan permasalahan lain yang dibahas yaitu pengawasan terhadap TKA di Kalsel.
“Saat ini kita belum terdata dengan baik terkait tenaga kerja asing yang berada atau bekerja di domisili Kalsel karena khususnya terdapat beberapa perusahaan yang kedatangan mereka itu secara ilegal,” singgungnya.
Meski TKA telah terdata oleh imigrasi, namun tak sedikit pula yang ketauan tidak terdata sebagai tenaga kerja.
Sebab itu, pemerintah Kalsel melalui badan-badan terkait telah membentuk tim penanganan pengawasan terpadu yang nantinya akan melakukan pendataan ketat terkait TKA.
“Tenaga kerja asing yang datang secara legal maupun ilegal termasuk mereka yang datang dengan tujuan bekerja ataupun kegiatan lainnya,” jelas Suripno.
Selanjutnya Suripno Memberikan masukan kepada Komisi I DPRD Maluku agar TKA yang datang dapat berkontribusi bagi pendapatan daerah.
“Kami mengusulkan bahwa nantinya tenaga kerja asing yang ada di Kalsel dapat dikenakan pendapatan daerah bukan pajak. Kami ingin mereka ini dapat berkontribusi bagi pendapatan Kalsel,” tutupnya.(zul)