Banjarmasin, Koranpelita.com
Kasus pelecehan seksual merupakan tindak kekerasan yang terbanyak dialami anak khususnya anak perempuan di Kabupaten Barito Kuala.
Ada kecendrungan peningkatan kasus pada tahun 2024 ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kabupaten Barito Kuala (Batola) Ir. H.Subiyarnowo mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan di Banjarmasin, Minggu (18/8/2024).
Subiyarnowo mengakui sangat prihatin kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Barito Kuala menunjukkan trend meningkat.
Menurutnya, pada tahun 2020 terjadi 25 kasus, tahun 2021 ada 26 kasus, tahun 2022 meningkat tajam menjadi 50 kasus, tahun 2023 ada 56 kasus dan pada tahun 2024 hingga bulan Juni lalu sebanyak 36 kasus, Sedangkan dalam bulan Juli mencapai 40 kasus.
“Jumlah kasus yang saya beberkan ini adalah yang dilaporkan dan ditangani oleh UPTD PPA Kabupaten Barito Kuala, selain itu masih banyak kasus yang tidak terungkap atau terangkat karena tidak dilaporkan, karena malu atau dianggap sebagai aib,” kata Subiyarnowo.
Dia juga mengatakan, tren terjadinya peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Barito Kuala, telah disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Propemperda / Raperda/Perda/Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dilaksanakan anggota DPRD Provinsi Kalsel Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH di Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Barito Kuala, di Marabahan, Jumat (16/8/2024).
Pada kesempatan ini Kepala Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala, Ir. Subiyarnowo bertindak selaku narasumber.
Dikatakan juga, kasus yang terjadi kebanyakan dalam bentuk pelecehan terhadap anak perempuan, yaitu berusia 12 –16 tahun, dan hampir semua korban mengalami kehamilan dan trauma psykis.
“Bahkan ada juga akan laki-laki usia 12 tahun yang menyodomi anak yang lebih kecil. Dan ada juga kasus marbot atau kaum masjid yang menggauli anak dibawah umur,” ungkapnya.
Melihat kekerasan yang terjadi terhadap anak, dia mngingatkan para orang tua untuk lebih memberikan perhatian kepada anak-anaknya. “Jangan lengah, karena pada beberapa kasus terjadi karena orang tua sering tidak berada di rumah,” tegasnya.
Dia mengingatkan, ancaman kekerasan pada anak bisa datang dari orang-orang dekat seperti teman sepermainan, tetangga, bahkan orang di dalam rumah sendiri.
Pada kesempatan itu, anggota DPRD Kalsel, DR.H.Karli Hanafi Kalianda, SH.MH mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi peraturan (sosper) merupakan tugas dirinya sebagai anggota legislatif, yaitu mensosialisasikan, menyebarluaskan serta menginformasikan peraturan-peraturan baik berupa undang-undang, peraturan daerah, dan sebagainya.
“Tujuan sosialisasi,penyebarluasan tersebut adalah untuk mewujudkan masyarakat maupun subjek hukum yang terkait dengan ketentuan {eraturan Perundangan da[at turut serta mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam sebuah perutaran perundang-undangan,”demikian Karli Hanafi.
Kegiatan sosper mendapat sambutan antusias dari segenap jajaran kantor BP2RD Kabupaten Barito Kuala, mereka sangat senang mendapat tambahan wawasan adanya peraturan entang pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak.(pik)