Banjarmasin, Koranpelita.com
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2024.
Rancangan KUPA disampaikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Ir Roy Rizali Anwar, dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK, di Banjarmasin, Kamis (1/8/2024) pagi.
Gubernur yang akrab disapa Paman Birin dalam naskah yang dibacakan Sekdaprov menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya rapat paripurna ini.
Menurut Paman Birin penyampaian rancangan KUPA dan PPAS ini sangat penting karena menjadi dasar dalam penyusunan Rencana dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Penyusunan rancangan KUPA dan rancangan PPAS Ini berpedoman pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024,” ujar Paman Birin.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, lanjutnya,
RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah serta Rencana Kerja dan Pendanaan Untuk Tahun 2024.
Paman Birin menyebutkan di tahun 2024, tema pembangunan di Provinsi Kalsel ialah “Peningkatan Kualitas Daya Saing Daerah Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif”.
Tema ini, ujar Paman Birin, memiliki makna yang mendalam dan strategis, karena pembangunan Provinsi Kalsel tahun 2024 diarahkan untuk meningkatkan daya saing daerah dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Prinsip-prinsip tersebut meliputi demokrasi, pemerataan, keadilan, kesetaraan dan keberlanjutan,” terangnya.
Turut diagendakan pula dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel kali ini, yakni pengambilan keputusan atas Persetujuan DPRD Provinsi Kalsel terhadap Perubahan Atas Keputusan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 08 Tahun 2024 tentang Daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalsel Tahun 2024. (pik)