Semarang,KORANPELITA.com- Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) mengapresiasi pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah, tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Perda Pemajuan Kebudayaan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah, Senin (29/7/2024) itu, sangat menggembirakan kalangan seniman dan budayawan di provinsi ini.
Ketua Umum DKJT Gunoto Saparie mengatakan, organisasi yang dipimpinnya berusaha mengawal Perda Pemajuan Kebudayaan sejak perencanaan sampai pengesahannya.
Setelah fasilitasi dan kajian dari Kementerian Dalam Negeri, DKJT selalu mengikuti sampai di mana revisi draf naskah Perda sesuai arahan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.
“Alhamdulillah, akhirnya Perda tentang Pemajuan Kebudayaan itu telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah. Kebetulan pengesahannya bersamaan dengan Perda tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ini berarti, DPRD Jawa Tengah, terutama Komisi E, benar-benar bekerja keras sebelum periode jabatan mereka habis,” katanya kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Gunoto menambahkan, hal ini menunjukkan komitmen kuat dan dedikasi yang tinggi para anggota dewan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab legislatif sebagai fungsi pembentuk regulasi.
” Jadi keberadaan Perda Pemajuan Kebudayaan ini tentu saja sangat dinantikan kalangan budayawan. Hal ini mengingat dokumen tersebut dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dalam melakukan pelindungan nilai-nilai budaya, pembinaan dan pengembangan kebudayaan dalam kerangka untuk meningkatkan ketahanan budaya dan mewujudkan pemerataan akses aktivitas kebudayaa,” paparnya.
Perda Inisiatif Komisi E DPRD Jateng
Gunoto menuturkan, Perda Pemajuan Kebudayaan ini merupakan inisiatif DPRD Jawa Tengah. Komisi E DPRD Jawa Tengah mengusulkan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan pada Desember 2023. Usulan itu berdasarkan kekayaan dan keragaman budaya di provinsi ini.
Mulai dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni dan bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
” Perda Pemajuan Kebudayaan tersebut, merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Perda ini terdiri dari 13 bab dengan 31 pasal yang di dalamnya mengatur sejumlah hal,” ungkap Ketum Satu Pena Jateng ini.
Gunoto mengusulkan, setelah Perda Pemajuan Kebudayaan ini disahkan, agar Pemprov Jateng melakukan kajian untuk memisahkan kebudayaan menjadi dinas tersendiri. Hal ini perlu dilakukan, agar dapat memaksimalkan tugas pokok dan fungsi serta memiliki kemandirian anggaran dalam rangka pemajuan kebudayaan di provinsi ini.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Abdul Azis dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah saat pengesahan Perda Pemajuan Kebudayaan itu mengatakan, dalam rangka memajukan kebudayaan daerah, maka perlu pembinaan dan pengelolaan kebudayaan daerah.
” Diharapkan nantinya beberapa di antaranya dapat memperkaya keberagaman kebudayaan, meningkatkan citra bangsa, mewariskan budaya bangsa, dan menginisiasi pembangunan pusat kejayaan budaya daerah,” katanya.
Sedangkan pendapat akhir atas persetujuan Raperda Pemajuan Kebudayaan dari Pj. Gubernur Nana Sudjana diwakili Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno mengharapkan, agar Perda Pemajuan Kebudayaan nantinya dapat semakin memajukan, memberdayakan, sekaligus melestarikan kebudayaan daerah.(sup)