Kajati Kalsel, Rina Virawati SH MH, bersama Asisten Pidana Umum Kejati Kalsel (kanan).

Jampidum Kejagung RI Menyetujui Penghentian Penuntutan 1 Perkara Berdasarkan RJ di Wilayah Kejati Kalsel

Banjarmasin, Koranpelita.com

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum, Kamis (24/7/2024) telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penghentian penuntutan yang disetujui tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati,S.H.,M.H.

Hal itu disampaikan, Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH dalam rilisnya.

Dalam rilis disebutkan, penghentian penuntutan yang telah di setujui Jampidum, sebanyak 1 perkara yaitu :
1. Kejaksaan Negeri Tapin
Khamim Atmaja bin Mujito (alm) disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
a. Kasus posisi, bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wita, tersangka yang merupakan
seorang supir mobil tronton muatan berangkat dari Banjarmasin menuju ke daerah Hulu Sungai dengan
mengemudikan 1 unit mobil nissan tronton warna biru K 9105 RD Noka.CV450YN00557 Nosin. PF61042111.

Sesampainya di Jalan A. Yani Km 102 Desa Rumintin Kec Tapin Selatan Kab. Tapin Prov. Kalimantan Selatan, tiba-tiba personeling gigi mobil tronton tidak berfungsi dan tidak bisa dinetralkan. kemudian sekira pukul 00.00 wita, tersangka menghentikan mobil tronton dan memeriksa mobil dan stang kopling patah, akan tetapi mobil tronton masih bisa jalan, lalu tersangka paksa masukkan porseneling gigi dua sambil mencari
bengkel terdekat namun tidak ada yang buka.

sehingga tersangka bermaksud menunggu esok hari dan kemudian memutuskan berhenti di pinggir jalan dengan posisi ban kiri depan dan belakang berada dibahu jalan sedangkan ban kanan depan dan belakang masih berada dibadan jalan tanpa memberikan rambu lalu lintas trafikcon atau rambu segitiga ataupun lampu hazard dan hanya memberi isyarat patahan ranting pohon dibak belakang bagian kanan.

Saat tersangka sedang beristirahat di dalam mobil tronton tersebut, sekira pukul 02.30 wita korban alm Siti
Norhayati binti Basran (alm) dengan mengendarai satu unit asepeda motor Yamaha lexi warna abu abu DA 6475 EBG Noka MH3SEF320JJ013702 Nosin E31VE0063546 dengan kecepatan 60 km/jam, dengan cuaca gelap dan penerangan lampu jalan yang remang-remang langsung menabrak bagian belakang mobil nissan
tronton yang terparkir tersebut.

Adapun motor yang dikendarai oleh korban masuk dibawah kolong mobil. Sedangkan korban berada di samping kanan bak belakang sehingga menyebabkan Korban meninggal dunia.

– Korban Siti Nurhayati binti Basran (alm) meninggal dunia berdasarkan surat visum et repertum RSUD Datu Sanggul Rantau Nomor : 171/VeR/V/2024, tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dokter
pemeriksa yaitu dr. Dahliani dan berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 141/SKK/RSUD-DS/2024/
tanggal 14 Mei 2024

b. Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020.

1. Perbuatan tersangka disangka melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam
pidana melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.- (dua belas juta rupiah).

Namun berdasarkan SEJAM PIDUM Nomor 1 Tahun 2022 Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dapat dikecualikan sesuai point C Pasal 5 Ayat (4) dalam tindak pidana dilakukan karena kelalaian dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (hanya huruf A saja, huruf B, dan huruf C dikecualikan/tidak dipertimbangkan).
2. Tersangka Menyesali Perbuatan Yang Dilakukan. 3. Tersangka dan Korban Sepakat Untuk Berdamai, Tulus Saling Memaafkan dan Menganggap Kecelakaan Ini Sebagai Musibah.
4. Tersangka telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar sepuluh Juta rupiah.
5. Masyarakat merespon positif (pik).

 

 

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca