Banjarmasin, Koranpelita.com
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH menyatakan keprihatinan untuk kabupaten Barito Kuala (Batola) yang masih berada dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak.
Hal itu diungkap Karlie Hanafi kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (23/7/2024) setelah sebelumnya menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Batola di Marabahan, Senin (22/7/2024).
Karlie mengakui, tren kekerasan terhadap anak semakin meningkat. “Sudah seharusnya tindakan pencegahan harus lebih gencar lagi, salah satunya adalah melalui sosialisasi dan sanksi hukum terhadap pelakunya,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini.
Dia mengatakan bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,pasal 17 ayat (1) Pemerintah Daerah berwenang membuat kebijakan dalam rangka penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Jadi, kata Karlie melanjutkan, berkaitan dengan hal itu, sosialisasi/penyebarluasan peraturan perundang-undangan yang dilakukan ini antara lain bertujuan untuk memberikan informasi, penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang diimplementaskan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat maupun subyek hukum yang terkait dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dapat turut serta mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan/peraturan daerah.
Sosialisasi menghadirkan nara sumber utama Ir. Subiyarnowo Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala .
Pada kesempatan itu Subiyarnowo mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap anak khususnya menyangkut kekerasan seksual di Batola memang sudah sangat memprihatikan dan sudah dalam kondisi darurat.
“Pada tahun 2024 ini, sampai dengan minggu ketiga bulan Juli sudah terjadi 44 kasus kekerasan seksual terhjdap anak, dan yang terakhir terjadi pada Ahad atau Minggu (22/7/2024) lalu dengan tersangka seorang marbot atau kaum tempat ibadah, dan korbannya anak masih dibawah umur,” ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa tren peningkatkan kasus terlihat dari tahun 2020 terjadi 25 kasus, tahun 2021 ada 26 kasus, tahun 2022 meningkat tajam menjadi 50 kasus, tahun 2023 ada 56 kasus dan pada tahun 2024 hingga pertengan Juli ini sudah mencapai lalu 44 kasus.
“Jumlah kasus yang saya beberkan ini adalah yang dilaporkan dan ditangani oleh UPTD PPA Kabupaten Barito Kuala. Selain itu masih banyak kasus yang tidak terungkap atau terangkat karena tidak dilaporkan, karena malu atau dianggap sebagai aib,” jelas Subiyarnowo.
Dia menambahkan, terjadinya paningkatan kasus, karena akses untuk melaporkan kasus yang terjadi cukup gampang. Selain itu masyarakat khususnya yang terkait langsung dengan korban memiliki keberanian, tidak malu untuk melaporkan kasus yang terjadi.
Menurutnya, berbagai upaya dilakukan untuk menekan angka kekerasan terhadap anak, diantaranya dengan melibatkan PKK, Dinas-dinas terkait termasuk BKKBN, kantor agama.
Adapun yang termasuk kekerasan terhadap anak itu bisa berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, pelecehan dan kekerasan seksual, kekerasan ekonomi (penelantaran) serta perdagangan orang.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura yang diwakili Kabid Sumber Daya Pertanian dan Holtikultura, Hj Helena Maya Dewi, SP beserta seluruh jajaran instansi ini yang dengan serius menyimak materi demi materi yang disampaikan oleh para narasumber. (pik)